KPU Bandarlampung Tetapkan 6 Titik Lokasi Kampanye Terbuka

Bandarlampung – KPU Bandarlampung menetapkan 6 titik lokasi kampanye metode rapat umum atau rapat terbuka atau kampanye akbar bagi peserta pemilu 2024. Penetapan tersebut berdasarkan hasil musyawarah bersama seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), 18 partai politik, kepolisian, kodim dan pemerintah setempat dalam rapat koordinasi di Hotel Emersia, Sabtu (20/1).

Keenamnya adalah Lapangan PKOR Way Halim, Lapangan Baruna Kecamatan Panjang, Lapangan Waydadi Kecamatan Sukarame, Lapangan Kalpataru Kecamatan Kemiling, Lapangan Sawah Brebes Kecamatan Tanjung Karang Timur dan Lapangan Stadion Pahoman.

Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Bandarlampung Hamami mengatakan, awalnya ada 7 usulan lokasi dari seluruh PPK. Satu lagi adalah Tugu Adipura Kecamatan Tanjung Karang Pusat. “Setelah musyawarah bersama tadi, parpol dan kepolisian sepakat ada 6 titik saja. Tugu Adipura disepakati tidak digunakan untuk kampanye terbuka,” jelas Hamami

Pertimbangannya, kata Hamami, Tugu Adipura hanya bisa digunakan hari Minggu saat car free day sejak pukul 05.00 WIB sampai 10.00 WIB. Di luar itu, dikhawatirkan mengganggu lalu lintas. “Pemerintah kota mengizinkan tapi ada batas waktunya. Batas kampanye dari 09.00 WIB sampai 18.00 WIB, tapi di Adipura hanya boleh dari jam 05.00 WIB sampai 10.00 WIB,” sambungnya.

Selain titik kampanye terbuka, KPU juga menyampaikan jadwal kampanye terbuka yang bisa dimulai sejak 21 Januari sampai 10 Februari 2024. “Kampanye terbuka atau rapat umum bisa dilakukan selama 21 hari, tetapi di Bandar Lampung hanya diperbolehkan 18 hari, mulai 21 Januari – 7 Februari, karena 8-10 Februari kegiatan dilakukan di Pulau Jawa,” kata Hamami lagi.

Lebih lanjut, Hamami mengatakan, ada pengecualian bagi Partai yang tidak menjadi pengusung atau pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden. “Bagi Partai Buruh dan PKN, bisa melakukan kampanye selama 21 hari, karena tidak masuk dalam Koalisi capres manapun. Ini sudah sesuai dengan yang ditetapkan oleh KPU RI,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolresta Bandarlampung Kombes Abdul Waras meminta partai melaksanakan kampanye pemilu rapat umum secara tertib dan damai. “Rapat umum atau kampanye terbuka, potensinya memang lebih besar karena melibatkan massa, jadi perlu dukungan dari teman-teman partai politik untuk menjaga situasi kamtibmas di Bandarlampung tetap aman dan kondusif,” kata dia.

Pada kesempatan sama, Anggota Bawaslu Kota Bandarlampung Oddy Marsa JP mewanti-wanti partai politik bahwa masa kampanye rapat umum bersamaan dengan masa iklan kampanye pemilu di media cetak, elektronik, dan daring.

Partai politik diminta tidak menyampaikan ujaran kebencian, hoaks, dan politisasi SARA dalam materi kampanye. “Karena bersamaan dengan iklan kampanye di media, kebanyakan peserta kampanye rapat umum akan memviralkan potongan-potongan atau cuplikan video,” ujar Oddy. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *