Sirekap Milik KPU Dinilai Gagal

Bandarlampung – pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Lampung, Candrawansyah menyoroti perbedaan hasil perolehan suara yang ditampilkan dalam sistem informasi rekapitulasi suara (Sirekap) milik KPU dengan hasil pleno rekapitulasi. Atas dasar itu, mantan ketua Bawaslu Bandarlampung ini menilai Sirekap telah gagal dalam pemilu kali ini serta pemilu sebelumnya.

Candrawansyah mengatakan banyak sekali perbedaan antara Sirekap dengan penghitungan manual secara berjenjang yang dilakukan oleh KPU. Perbedaan itu telah terjadi sejak pemilu 2019 dan pemilu 2024 hari ini, oleh karena itu aplikasi ini dapat dikatakan gagal.

“Sirekap gagal dalam dua kali Pemilu. Ya memang sirekap yang sebagai data cepat KPU untuk rencana keterbukaan publik ternyata membuat gaduh karena banyak perbedaan antara Sirekap dengan hasil manual pada saat Pleno,” ujarnya, Selasa (5/3).

Menurutnya, ini sepertinya uji coba kedua yang gagal karena pada tahun 2019 KPU telah menggunakan Sirekap akan tetapi belum diperbaiki untuk belajar dari Pemilu sebelum. “Jadi masyarakat dan Peserta Pemilu tidak bisa menggunakan sebagai data pembanding. Baik pusat maupun daerah Sirekap menjadi problem,” sambungnya.

Seharusnya, kata dia, KPU menghentikan Sirekap karena sudah menjadi kegaduhan hasil ditingkat DPRD, DPR RI maupun DPD karena beberapa peserta pemilu sampai menggugat KPU, termasuk di Lampung yang ada gugatan terkait Sirekap.

Dirinya juga sebagai pemerhati politik sehari bisa 3-5 kali melihat perkembangan Sirekap tetapi sering berubah juga hasil yang ditampilkan.

“Sekali lagi dihentikan saja Sirekap dan diumumkan ke masyarakat kalau Sirekap dihentikan, bukan hanya disampaikan bahwa Sirekap bukan rujukan Peserta Pemilu, tapi dihentikan,” pungkasnya.

Diketahui, trrjadi perbedaan jumlah perolehan suara antara hasil pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung dengan data yang tertera di dalam sistem informasi rekapitulasi suara (Sirekap).

Sebagai contoh, berdasarkan data dari Sirekap KPU dengan data masuk 99,79 persen, terlihat jumlah suara milik caleg DPRD Provinsi Lampung Dapil I dari PDI Perjuangan yaitu Kostiana berjumlah 11.250 suara

Sedangkan di dalam rekapitulasi ditingkat KPU Kota Bandarlampung yang selesai pada Minggu 3 Maret 2024, Kostiana memperoleh sebanyak 17.785 suara. (*).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *