Oleh
Rifandy Ritonga (Dosen Hukum Tata Negara Universitas Bandar Lampung)
Listrik padam telah menjadi fenomena yang sering kali kita alami di berbagai daerah di Indonesia, seperti halnya apa yang terjadi di Lampung, Jambi, Bengkulu dan Sumatera Selatan. Meski durasi dan frekuensinya bervariasi, dampak dari pemadaman listrik tetap dirasakan oleh semua lapisan masyarakat. Sayangnya, di tengah kerugian yang diderita rakyat, ada pihak-pihak tertentu yang justru meraup keuntungan dari situasi ini. Pemadaman listrik bukan hanya soal teknis, melainkan juga mencerminkan ketidakadilan yang harus segera diatasi, dalam konteks hak dan kewajiban antara rakyat sebagai pelangan dan Perusahaan Listrik Negara sebagai penyedia tunggal listrik, pelaksana mandat kontrol pengusaan negara dalam Pasal 33 UUD 1945.
Ketika listrik padam, aktivitas ekonomi terhenti. Usaha kecil seperti warung, bengkel, dan toko kelontong yang mengandalkan listrik untuk operasional mereka harus menanggung kerugian besar. Peralatan yang tidak dapat digunakan dan barang dagangan yang rusak karena tidak tersimpan dengan baik adalah pemandangan sehari-hari. Untuk industri besar, pemadaman listrik berarti hilangnya jam produksi yang berdampak pada produktivitas dan keuntungan.
Di sektor rumah tangga, listrik padam juga membawa dampak signifikan. Kegiatan sehari-hari seperti memasak, belajar, dan bekerja dari rumah terganggu. Ketidaknyamanan ini semakin diperparah oleh ketidakpastian kapan listrik akan kembali menyala. Anak-anak kesulitan belajar, pekerja kesulitan memenuhi tenggat waktu, dan keluarga mengalami stres karena situasi yang tidak menentu.
Namun, di sisi lain, ada pihak-pihak yang meraup keuntungan dari situasi ini. Perusahaan yang menyediakan generator dan peralatan listrik alternatif menikmati peningkatan penjualan. Meskipun mereka memberikan solusi jangka pendek, tidak bisa dipungkiri bahwa keberlanjutan bisnis mereka bergantung pada ketidakpastian pasokan listrik. Lebih ironis lagi, ada dugaan bahwa sejumlah oknum di lembaga terkait mungkin mendapatkan keuntungan dari proyek-proyek perbaikan infrastruktur yang tidak pernah benar-benar menyelesaikan masalah.
Di sini, kita perlu mempertanyakan: mengapa negara sebagai penyedia utama layanan listrik tidak mampu memberikan jaminan pasokan yang andal? Salah satu jawabannya terletak pada manajemen yang buruk dan kurangnya investasi dalam infrastruktur. Pemerintah sering kali mengalokasikan anggaran besar untuk sektor ini, tetapi tanpa pengawasan yang ketat dan akuntabilitas yang jelas, dana tersebut tidak menghasilkan peningkatan yang signifikan dalam kualitas layanan.
Kondisi ini menuntut perubahan besar dalam kebijakan dan pengelolaan sektor kelistrikan. Pertama, transparansi dalam pengelolaan anggaran dan proyek harus ditingkatkan. Publik berhak mengetahui bagaimana dana yang mereka bayar melalui tagihan listrik digunakan. Setiap proyek perbaikan harus diawasi dengan ketat dan dilaporkan secara terbuka untuk mencegah korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Kedua, investasi dalam energi terbarukan harus diprioritaskan. Dengan potensi besar yang dimiliki Indonesia dalam sumber daya alam seperti matahari, angin, dan panas bumi, seharusnya kita mampu menghasilkan listrik yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Energi terbarukan tidak hanya mengurangi ketergantungan pada sumber daya yang tidak terbarukan tetapi juga memberikan solusi jangka panjang untuk kestabilan pasokan listrik.
Ketiga, pemerintah harus memperkuat regulasi yang melindungi konsumen dari dampak negatif pemadaman listrik. Kompensasi bagi masyarakat yang terdampak serta insentif bagi usaha kecil yang menggunakan energi terbarukan bisa menjadi langkah awal yang konkret.
Kita tidak boleh membiarkan situasi di mana negara tampak untung sementara rakyat buntung terus berlanjut. Pemerintah dan lembaga terkait harus mengambil langkah nyata untuk memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan akses listrik yang andal dan berkeadilan. Pemadaman listrik yang berkepanjangan adalah cerminan dari kegagalan sistemik yang harus segera diperbaiki demi kesejahteraan bersama, dan stop negara berbisnis dengan rakyat. (*).






