Apresiasi Kaum Difabel

// Semangat Gunakan Hak Memilih //

Bandarlampung – Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triyadi mengapresiasi semangat memilih penyandang disabilitas dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 lalu. Disampaikannya, tingkat partisipasi pemilih disabilitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendekati angka 100%.

Dedy Triyadi menyampaikan dalam penyelenggaraan Pilkada Bandarlampung 2024, salah satu konsentrasi KPU dalam pendataan pemilih nantinya adalah pemilih disabilitas. Termasuk melibatkan pemilih disabilitas dalam program sosialisasi dan pendidikan pemilih.

“Ada sembilan segmentasi pemilih yang akan kami libatkan dalam sosialisasi dan pendidikan pemilih dalam peningkatan partisipasi pemilih Pilkada 2024, salah satunya teman-teman difabel,” kata dia, Senin (15/7).

Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Lampung Antoniyus Cahyalana mengatakan pemenuhan hak politik bagi disabilitas, hak dipilih dan hak memilih, dilindungi dan diakui keberadaanya dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28E ayat (3) pada UUD NRI 1945.

Hak politik bagi disabilitas ini juga diperkuat dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. “Tingkat partisipasi pemilih difabel memang terbilang tinggi pada Pemilu 2024 kemarin. Kemudian, apa yang harus kami lakukan untuk dapat mempertahankan itu di Pilkada 2024?” Ujar Antoniyus.

Dia mengatakan KPU mengintensifkan edukasi dan penyadartahuan bagi pemilih difabel sehingga mereka terbuka dan menyadari bahwa mereka juga punya hak dan kewajiban sama dalam memajukan demokrasi yang substansial.

Selain edukasi dan penyadartahuan, KPU menjalin sinergisitas dengan kelompok-kelompok difabel seperti PPDI (Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia), HWDI (Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia), Pertuni (Persatuan Tunanetra Indonesia), dan lainnya.

“Sinergisitas ini harus dibangun karena kalau KPU bekerja sendiri ada kendala komunikasi. Kemudian, fasilitasi, dimana kelompok-kelompok difabel ini diberikan kemudahan dalam memilih, dan kemudahan mengakses informasi pemilihan,” jelas Antoniyus.

Menurut dia, tingginya partisipasi pemilih disabilitas pada Pemilu 2024 lalu tidak lepas dari pendataan pemilih yang sudah baik. “Di Kota Bandarlampung, pemilih difabel ini terkonsentrasi dalam kelompok-kelompok penyandang disabilitas. Berbeda halnya dengan di perkampungan,” ungkap dia.

Meskipun pendataan pemilih disabilitas sudah baik, lanjut Antoniyus, masih terdapat permasalahan di dalamnya terkait pemahaman pemilih disabilitas.

“Misalnya, jarinya terputus satu. Itu masuk pemilih Disabilitas Fisik bukan? Atau pengguna alat bantu kacamata apakah disebut Disabilitas Sensorik Netra?. Perlu ada kesepahaman apa itu yang dimaksud pemilih disabilitas sehingga jumlah penyandang disabilitas terpetakan dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap),” pungkas Antoniyus. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *