Bandarlampung – Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Lampung terus fokus melakukan pengawasan melekat, Uji Petik dan Patroli Kawal Hak Pilih selama tahapan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan pilkada serentak 2024. Perlu diketahui bahwa sesuai regulasi pelaksanaan tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dimulai tanggal 24 Juni sampai dengan 24 Juli 2024.
Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar menyampaikan bahwa selanjutnya dalam rangka memaksimalkan kerja-kerja pengawasan, pihaknya terus melakukan dan memaksimalkan pencegahan dan pengawasan. “Artinya tidak hanya berfokus pada tugas pengawasan, tetapi upaya pencegahan juga menjadi penting sebagai Deteksi dini dan bentuk mitigasi terhadap potensi pelanggaran di setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan, salah satunya tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih,” ujarnya, Rabu (17/7).
Sementara itu, lanjut dia, pelaksanaan Pengawasan sebagai tugas utama Bawaslu juga terus dilakukan. Pada tahapan Coklit Daftar Pemilih ini dilakukan Pengawasan Melekat oleh jajaran Pengawas Kelurahan Desa (PKD) terhadap pelaksanaan coklit yang dilakukan oleh Pantarlih.
“Pengawasan Coklit Pemilihan 2024, yaitu Daerah terluar: Pemilih di daerah susah akses, wilayah perbatasan, kepulauan, dan lainnya. Kelompok rentan: Pemilih disabilitas, kelompok aliran/agama yang menolak Coklit, dan lainnya. Pemilih terkonsentrasi/terisolir: Pemilih di Pondok pesantren, Lapas, Rutan, Rusun, Relokasi bencana, daerah tambang, dan lainnya,” bebernya.
Iskardo juga menyampaikan Pengawasan langsung dilakukan dengan cara: Pengawasan melekat dilakukan sejak awal hingga berakhirnya masa Coklit; Uji petik dilakukan sejak hari ke-4 (empat) hingga 7 (tujuh) hari sebelum berakhirnya masa Coklit terhadap keluarga yang sudah dilakukan Coklit oleh Pantarlih;
“Kemudian, Uji petik dilakukan terhadap sekurang-kurangnya 10 Kepala Keluarga beserta seluruh anggota keluarga per hari; 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan Coklit berakhir, Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan langsung di wilayah kerja terhadap potensi pelanggaran ketentuan Coklit,” jelasnya.
Iskardo menegaskan jajaran Pengawas Pemilu terus melakukan upaya pencegahan baik berbentuk imbauan, identifikasi kerawanan, kegiatan publikasi, kerjasama/MoU maupun kegiatan lainnya selama kegiatan tahapan Penyusunan Daftar Pemilih berlangsung. “Hal ini dilakukan oleh Bawaslu Lampung sebagai upaya Mitigasi dan Pencegahan pelanggaran khususnya pada Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih,” tegasnya.
Selanjutnya, Kegiatan Pemetaan potensi-potensi berbagai pelanggaran sebagaimana dimaksud disetiap tahapan Pemilihan wajib hukumnya dalam perspektif pencegahan. Salah satu kegiatan pencegahan adalah PATROLI KAWAL HAK PILIH.
“Berdasarkan hasil pengawasan dan uji petik dan Patroli Kawal hak pilih terdapat beberapa temuan yang menjadi fokus Bawaslu dan ditindaklanjuti dengan Rekomendasi serta saran Perbaikan sebanyak 180 saran perbaikan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dalam mewujudkan kondusifitas pelaksanaan pemilihan, yang saat ini sedang menjadi fokus pengawasan yakni tahapan Pemutakhiran Data Pemilih, Bawaslu Lampung melakukan berbagai upaya dan strategi pencegahan. Strategi pencegahan tersebut dilakukan dengan menerbitkan surat imbauan kepada KPU, dan stakeholder terkait yang dianggap subjek rawan pelanggaran.
“Kemudian Memetakan indeks kerawanan Pemilihan (IKP) Berdasarkan Karakter Wilayah, Fokus kepada kepatuhan prosedur dan isu krusial, Saran perbaikan, Edukasi dan publikasi kerja pengawasan dan pendirian posko aduan masyarakat, juga terus mengintensifkan pelaksanaan Patroli Kawal Hak Pilih,” pungkasnya. (*).






