Timsel Komit Bekerja Sesuai Panduan Teknis

oplus_0

// Termasuk Memperhatikan Kuota Perempuan 30 Persen //

Bandarlampung – Tim seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU Provinsi Lampung Periode 2024 – 2029 berkomitmen bekerja sesuai dengan panduan teknis sesuai yang diamanahkan oleh KPU RI. Termasuk memperhatikan kuota perempuan 30 persen.

Demikian ditegaskan Ketua Timsel Calon Anggota KPU Provinsi Lampung Periode 2024 – 2029, Siti Khoiriyah didampingi Sekretaris Hervin Yoki Pradikta dan tiga anggota yakni Achmad Moelyono, Fitri Yanti dan Samsuar kepada awak media, Senin (22/7).

Siti Khoiriyah yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) ini mengatakan, timsel akan mulai melaksanakan tahapan seleksi calon anggota KPU Lampung pada Juli sampai Oktober 2024. Hal itu sesuai panduan teknis dari KPU RI.

“Dan dalam panduan teknis disebutkan kuota perempuan 30 persen adalah bagian yang harus diperjuangkan bersama. Dan kami akan bekerja sesuai panduan teknis dari KPU RI,” ujarnya.

Siit Khoiriyah juga menegaskan, pihaknya membuka ruang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan terkait proses dan tahapan seleksi calon anggota KPU Provinsi Lampung Periode 2024 – 2029 ini. “Untuk tahapannya sendiri bisa dilihat atau diakses di halaman KPU RI,” ucapnya.

Senada juga disampaikan Anggota Timsel lainnya, Fitri Yanti. Kendati demikian, Akademisi Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN-RIL) mengatakan pihaknya belum bisa memastikan berapa kuota perempuan yang dipersiapkan.

“Tapi nanti kita akan lihat, berapa pendaftar perempuan dan pendaftar laki-lakinya. Tentunya kami bekerja sesuai panduan teknis dan menyelesaikan tahapan sesuai petunjuk itu,” kata dia.

Untuk itu, dirinya kembali menegaskan belum bisa menjawab secara gamblang terkait kuota perempuan itu. “Jangan-jangan kekhawatiran saya yang semangat untuk mendaftar ini malah dari laki-laki,” tandasnya.

Sementara itu, Anggota Timsel lainnya, Moleyonon menambahkan, dari tujuh komisioner KPU Provinsi Lampung saat ini semuanya bisa dipastikan bisa mencalonkan kembali. Meskipun, terdapat dua komisioner, yakni Erwan Boestami dan Antoniyus Cahyalana yang perlu dipelajari lebih lanjut terkait periodesasinya.

Rektor Universitas Tulangbawang (UTB) ini menjelaskan, untuk periodesasi komisioner KPU sama dengan kepala daerah, yakni apabila sudah menjabat selama 2.5 tahun lebih dari dilantik maka sudah terhitung satu periode.

“Nah untuk Erwan dan Antoniyus ini sudah kami pelajari dan mereka baru satu periode. Tapi ini kasuistis, dan nanti akan kami minta SK pengangkatan mereka untuk melihat periodesasi mereka,” ujarnya.

Untuk diketahui, pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung periode 2024-2029 resmi dibuka. Informasi soal rekrutmen dimuat di Pengumuman Nomor 01/TIMSELPROV-GEL.14-Pu/01/18/2024 tertanggal 22 Juli 2024.

Dokumen persyaratan dapat disampaikan melalui laman siakba.kpu.go.id dan penyerahan dokumen fisik secara langsung atau melalui jasa ekspedisi ditujukan kepada Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Lampung Periode 2024-2029 di Hotel Horison Ruang Tanjung Karang Jl. Kartini No. 88 Tanjungkarang Pusat. Adapun batas waktu penyampaian dokumen dimulai dari pengumuman ini dikeluarkan sampai 2 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB.

Berikut Persyaratan untuk menjadi Calon Anggota KPU Provinsi Lampung Periode 2024-2029:

1. warga negara Indonesia,

2. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 tahun:

3. setia kepada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945,

4. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil:

5. memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian:

6. berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-1).

7. berdomisili di wilayah provinsi Lampung yang dibuktikan dengan e-KTP

8. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,

9. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon:

10. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon

11. bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Provinsi, yang dibuktikan dengan surat pernyataan:

12. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih:

13. bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan:

14. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih: dan

15. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Selain persyaratan tersebut, calon anggota KPU Provinsi harus memenuhi syarat belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Penghitungan 2 kali masa jabatan sebagaimana dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama selama 5 tahun atau lebih dari 2,5 tahun pada setiap masa jabatan.

Penghitungan 2 kali masa jabatan, meliputi: telah 2 kali berturut-turut dalam jabatan yang sama, telah 2 kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut, atau telah 2 kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda.

Selain itu, calon anggota KPU Provinsi harus memenuhi syarat tidak pernah dikenai Sanksi Pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *