Oleh
Rifandy Ritonga
Akademisi Universitas Bandar Lampung
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) merupakan salah satu momen penting dalam kehidupan demokrasi Indonesia. Dalam konteks ini, Pilkada tidak hanya menjadi ajang bagi para kandidat untuk meraih kekuasaan, tetapi juga menjadi cermin bagi masyarakat dalam mengevaluasi dan memperjuangkan keadilan sosial di tingkat lokal.
Keadilan sosial adalah konsep yang mencakup pemerataan kesejahteraan, akses terhadap layanan publik, serta perlindungan hak-hak asasi manusia. Dalam Pilkada, isu-isu keadilan sosial sering kali menjadi bahan kampanye yang krusial.
Para kandidat berjanji untuk mengatasi kesenjangan ekonomi, menyediakan pendidikan berkualitas, meningkatkan akses kesehatan, serta memberdayakan kelompok-kelompok marginal.
Namun, apakah janji-janji tersebut benar-benar terealisasi setelah para kandidat terpilih? Di sinilah letak persimpangan antara Pilkada dan keadilan sosial.
Dalam banyak kasus, janji-janji kampanye hanya menjadi retorika politik semata. Setelah terpilih, banyak pemimpin daerah yang lebih mementingkan kepentingan pribadi dan kelompoknya daripada kepentingan masyarakat luas. Korupsi, nepotisme, dan kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat kecil masih menjadi masalah yang menggerogoti keadilan sosial.
Pilkada seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat keadilan sosial, bukan malah memperlebar kesenjangan ditengah masyarakat.
Dalam hal ini, masyarakat perlu lebih kritis dalam memilih pemimpin yang benar-benar memiliki komitmen terhadap keadilan sosial. Partisipasi aktif warga dalam proses demokrasi nanti akan menentukan keadilan sosial dalam bentuk kebijakan yang dipilih oleh pemimpin yang terpilih, mulai dari pemilihan kepala daerah tersebut hingga pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah, sangat penting untuk memastikan bahwa keadilan sosial bukan hanya menjadi slogan dan alat propaganda politik meraih kemenangan, tetapi benar-benar terwujud dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam banyak riset dan diskusi kita ketahui bahwa, keberadaan sistem pemilu dan regulasi Pilkada dinilai tidak baik-baik saja, masih banyak kelemahan untuk mewujudkan Pilkada yang dekomkratis dan adil. Ditambah dengan masalah transparansi dalam pendanaan kampanye, peningkatan akses informasi bagi pemilih, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran Pilkada yang acapkali menjadi masalah yang selalu berulang memperpanjang perjalanan untuk tercapainya keadilan sosial sebagai tujuan akhir Pilkada.
Dalam hitungan bulan Provinsi Lampung dan Beberapa Kabupaten/Kotanya akan melaksanakan pesta janji-janji untuk memilih Pimpinan Daerah yang berkuasa selama 5 (lima) tahun kedepan, untuk mewujudkan visi misi yang dijanjikan. Kita berharap pergulatan ini tidak hanya yang akan bertaruh janji bukan hanya sekedar retorika politik belaka nantinya, tapi benar-benar terlaksana.
Di tengah dinamika politik yang kompleks, perjodohan politik yang sedang berlangsung. Kita hanya bisa berharap Pilkada juga menjadi titik tolak bagi terciptanya keadilan sosial yang lebih merata. Masyarakat, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan perlu berkolaborasi untuk menciptakan lingkungan politik yang bersih dan berintegritas.
Hanya dengan demikian, Pilkada dapat benar-benar menjadi wahana untuk mencapai keadilan sosial, tanpa mendustai janji dengan terus mengingat bahwa kepentingan rakyat diatas segalannya, mandat rakyat adalah mandat Tuhan yang harus di pertanggungjawabkan. Kiranya Tuhan Yang Maha Esa Menyertai Lampung ku. Amin. (*).






