Bandarlampung – Baru baru politik di Indonesia di kejutkan dengan adanya putusan MK yang mengabulkan permohonan partai Buruh dan partai Gelora Tentang ambang batas pencalonan Kepala Daerah. Putusan tersebut menganulir syarat yang semula setiap partai politik atau gabungan partai politik yang akan mengusung calon Kepala Daerah wajib memiliki kursi minimal 20% di parlemen. Menjadi setiap partai politik baik yang ada maupun yang diluar parlemen bisa mengusung pasangan calon dengan syarat mendapatkan dukungan dalam pemilu terakhir minimal 7,5 % suara dari jumlah Daftar Pemilih Tetap.
Kordinator Bidang pendidikan dan Pelatihan Lampung Democracy Studies, Yan Barusal mengatakan bahwa putusan tersebut merupakan langkah yang baik dan progresif. Sebab memungkin setiap partai Politik peserta pemilu bisa mengusung kader dan peserta Pemilukada yang lain untuk bisa berkompetisi secara adil dan setara dalam pesta demokrasi yang di hadapi di 2024 ini.
“Menurut saya Putusan ini harus disambut baik. Bukan hanya oleh partai politik peserta pemilu tapi oleh setiap warga negara. Karena dengan adanya putusan terbaru dari MK ini bisa membuat iklim demokrasi di Indonesia menjadi lebih hidup, adil dan setara” ungkapnya, Rabu (21/8).
Yan mengatakan bahwa masyarakat akan dimungkinkan lebih banyak memiliki opsi untuk mendukung pasangan calon Kepala Daerah di daerahnya masing-masing dengan diubahnya ambang batas pencalonan Kepala Daerah ini.
Selanjutnya Yan menambahkan dengan hadirnya putusan ini tidak ada lagi partai politik yang merasa superior di banding partai politik lain dan atau partai politik tidak harus membangun koalisi besar hanya demi untuk mencukupi syarat pencalonan Kepala Daerah seperti sebelumnya.
“Saya pikir ini trobosan yang luar biasa. Kalo dalam aturan sebelumnya kita melihat kasak kusuk fenomena Politik kita diwarnai dengan upaya membangun Koalisi Besar untuk mencukupi syarat ambang batas pencalonan. Harusnya hari ini partai politik bisa lebih berani mengusung kader terbaiknya untuk bisa maju dalam kontestasi Pilkada di setiap provinsi atau kabupaten/Kota,” lanjutnya.
Selain itu Yan mengatakan bahwa putusan ini harusnya juga menjadi kabar baik buat seluruh elemen masyarakat, termasuk Partai Politik.
“Semua harusnya bergembira dengan adanya putusan ini termasuk didalamnya partai politik. Jika sebelumnya partai terpaksa harus melakukan lobby lobby politik itu bisa berkoalisi sekarang partai politik independen dan menentukan sikap politiknya. Makanya seharusnya tidak ada upaya menganulir putusan MK tersebut seperti yang ramai di beritakan,” terangnya
Selanjutnya Yan berharap dengan adanya putusan ini bisa akan menciptakan iklim demokrasi yang lebih terbuka dan sehat yang memungkinkan rakyat bisa memiliki banyak pilihan. “Sehingga ide gagasan dalam membangun daerah bisa lebih terlihat dan di kedepankan dalam ruang politik kita,” tutupnya. (*).






