Ketua Umum Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kota Bandar Lampung, M Teten Rizki Saputra. Dengan sapaan Teten meminta agar semua pihak untuk menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pilkada dan melawan segala upaya yang ingin membegal praktik demokrasi di Republik Indonesia kita ini.
Hal ini terkait keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang telah menolak keputusan MK dan menyepakati bahwa perubahan syarat ambang batas di Pilkada Serentak 2024 hanya berlaku bagi partai-partai yang tidak memiliki kursi di DPRD atau non parlemen.
Sebelumnya, pada hari Selasa 20 Agustus 2024 , MK melalui keputusan nomor 60/PUU-XXII/2024 telah mengaminkan gugatan terkait isi dari undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada). Dimana pada pasal 40 ayat (1) partai politik harus memiliki setidaknya 20% dari total kursi di DPRD pada pemilu legislatif atau memenuhi 25% akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu DPRD.
Dari hasil sidang MK tersebut, ambang batas yang sebelumnya minimal 20% kemudian berubah menjadi 7,5%. Hal ini memungkinkan partai non-parlemen atau yang perolehan kursinya di parlemen tidak banyak untuk bisa mengusung calonnya. Selain ambang batas, MK juga menolak gugatan perubahan batas usia calon kepala daerah yang mengharuskan minimal berusia 30 tahun untuk bisa mendaftar, sehingga tidak membolehkan siapapun yang berusia di bawah usia minimal untuk maju di pilkada.
Secara pandangan baik, Keputusan MK ini tentunya disambut gembira guna melindungi nilai demokrasi di Republik Indonesia ini. Menurutnya, dalam hal ini MK sudah melaksanakan fungsinya. Yaitu dengan mengaminkan atau menolak serta menjaga Undang-undang agar tetap selaras pada konstitusi yang berlaku, dalam hal ini pun mengembalikan semangat pilkada (Pesta Demokrasi) sesuai dengan konstitusi yang ada.
Dengan sadar terdapat Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyebutkan: Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final.
Penjelasan Pasal to ayat (1) UU 8/2011 pun menyebutkan bahwa putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan MK mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding).
“Tentu Hal ini tentang nafas masa depan Indonesia, dimana artinya ada yang ingin dirampas oleh elit-elit yang mau berkuasa sendiri tanpa adanya kompetisi karena mau membegal lawannya. Perilaku jahat ini harus dicegah dan di-stop sesegera mungkin,” ungkap Teten Ketua PC IMM Bandar Lampung.
Kemudian, Putusan MK ini tentu adalah angin segar bagi demokrasi di Indonesia serta seharusnya bersifat final dan mengikat. Tetapi, di sisi lain, hal ini dianggap menghalangi kepentingan kelompok elit penguasa, sebab partai pesaing sangat memungkinkan bisa mengusung calonnya sendiri tanpa harus berkoalisi.
“Ini adalah suatu pembegalan politik yang dilakukan politisi yang duduk di ibu kota yang semestinya menyampaikan suara atas nama rakyat, bukannya para penguasa. Ini menggambarkan pola pikir ataupun akal sehat politisi di negeri ini sudah mulai rapuh. Maka, dengan ini kita sebagai mahasiswa bersama elemen masyarakat diseluruh negeri ini wajib memberikan teguran secara keras kepada mereka. ” tegas Teten.






