Peralihan Nazhir Masjid Jami Al-Anwar Diduga Maladministratif, Jamaah Minta Pemerintah Ambil Alih

Bandarlampung – Peralihan nazhir masjid tertua di Lampung yaitu Masjid Jami Al-Anwar diduga mengalami mal administrasi, sehingga jamaah meminta Surat Keputusan (SK) Badan Wakaf Indonesia (BWI) dicabut atau dibekukan, dan pemerintah ambil alih permasalahan.

“Permasalahan yang mendasar adalah di mana ada diktum, seseorang yang masih sehat dan segar bugar dinyatakan meninggal dunia pada berita acara yang dikeluarkan sekelompok orang yang mengatasnamakan Yayasan Masjid Jami Al Anwar,” ujar Tokoh Masyarakat, M Irfandi dalam siaran persnya, Rabu (18/9).

Hal tersebut terjadi pada 11 November 2015, sedangkan salah satu nazhir pada saat itu yakni H Mahdi Ahmad Syech Abu Bakar baru meninggal pada 17 Februari 2016.

“Dari risalah rapat itu, dijadikan dasar untuk mengganti perseorangan menjadi nazhir yayasan, hal ini merupakan perbuatan yang sangat tidak etik. Kemudian ada 2 orang yaitu Ki Agus Tjekmatzen, dan Abdullah Dhia dianggap telah uzur,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, Masjid Jami Al Anwar ini adalah masjid tertua di Provinsi Lampung, dan menjadi tonggak peradaban Islam di sini. Maka, seharusnya ada perhatian Pemerintah Daerah (Pemda), yang dapat dilakukan proaktif oleh pengurus masjid.

“Masjid ini menjadi salah satu masjid yang hanya sedikit memiliki ambal, tidak memiliki pendingin ruangan, dan masjid yang memiliki kharisma namun terlantar,” tuturnya.

Menurutnya, jamaah dan masyarakat juga merasa resah karena terjadi penumpukan batu-batu besar yang rencananya akan digunakan untuk masjid sejak Maret 2024, namun belum juga digunakan.

“Batu-batu itu menganggu jalan warga yang akan lewat, karena sehari-hari digunakan lalu-lalang masyarakat sekitar masjid. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya panitia pembangunan atau renovasi masjid itu baru dibentuk bulan Mei 2024,” katanya.

Irfandi mengatakan, SK peralihan nazhir yang telah terjadi beberapa tahun lalu ini, baru terungkap dalam dua pekan terakhir. Jamaah berharap dalam pemilihan nazhir kembali diserahkan kepada masyarakat dan orang yang paham sejarah akan Masjid Jami Al Anwar.

“Maka warga dan jamaah masjid meminta agar Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Lampung, pemerintah setempat, baik camat, wali kota, untuk mengambil alih persoalan ini, sehingga terjadi kejelasan dan diselesaikan dengan cara yang baik,” ungkapnya. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *