Bandarlampung – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Lesty Putri Utaki menyoroti kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sai Bumi Ruwa Jurai. Teranyar, viral di media sosial kekerasan terhadap Ibu dan Anak yang dialami oleh akun bernama @anastasiabayaa dan diunggah di laman pribadi Instagramnya.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Provinsi Lampung ini sangat menyayangkan kejadian tersebut. “Sangat miris melihat sosok laki-laki yang juga seorang bapak, berani melakukan tindakan fisik dan verbal dihadapan anaknya,” ucap Ketua Fraksi PDIP, Kamis (03/10).
Lesty juga menyayangkan sikap pelaku tindak kekerasan yang tidak bermoral, dan meminta untuk aparat hukum menindak tegas kejadian ini.
“Video yang di up akan menjadi bukti untuk aparat hukum supaya dapat menindak tegas pelaku kekerasan dengan benar-benar mendapatkan balasan yang setimpal sesuai hukum yang berlaku, dan korban mendapatkan keadilan seadil-adilnya,” tegas Lesty yang juga Pemerhati Advokasi Perempuan dan Anak.
Srikandi Banteng ini juga berharap Aparat Penegak Hukum dan Dinas yang menaungi perempuan dan anak ikut mengawal peristiwa ini supaya tidak ada lagi kekerasan yang diterima oleh perempuan dan anak di Provinsi Lampung.
“Saya juga meminta bantuan Dinas PPPA untuk dapat mengawal langsung, juga LAda Damar ka Selly supaya anak tersebut dapat kembali pada ibu nya, meski proses hukum tetap berjalan,” tegasnya.
Kejadian ini, kata dia, akan menjadi perhatian penting, karena kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak boleh di anggap remeh. “Kita perlu bersama-sama untuk memerangi kekerasan terhadap perempuan dan anak,” tutur Putri Sulung Anggota DPR RI Mukhlis Basri ini.
Lesty menegaskan sikap yang diambil olehnya semata-mata untuk menegakkan perlindungan terhadap perempuan dan anak sesuai undang-undang yang berlaku.
“Walaupun sifatnya ini urusan rumah tangga tapi sudah terpublish kemana-mana, dan saya sebagai perempuan, seorang ibu dan juga wakil rakyat wajib untuk membantu salah satu masyarakat kita yang mengalami kekerasan ini,” bebernya.
Untuk itu, dirinya akan terus memperjuangkan hak-hak perempuan dan anak sesuai undang-undang yang di atur oleh pemerintah.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan Damar Lampung, Afrintina menyampaikan pihaknya telah berkoordinasi bersama Polda Lampung dan siap untuk memberikan bantuan perlindungan hukum kepada korban kekerasan.
“Saat ini kami sudah melakukan koordinasi kepada Polda Lampung untuk proses penanganan kasus ini sesuai peraturan yang berlaku, kami juga sudah melakukan upaya penelurusan kasus karena sampai saat ini kondisi korban juga belum dapat di hubungi,” ungkapnya.
Pelaku, kata dia, harusnya sudah dilakukan penangkapan, karena melihat dari video yang beredar di medsos dan postingan korban sudah kelihatan bahwa pelaku ini memang melakukan kekerasan terhadap perempuan yang di lakukan di hadapan anak. “Kami juga menyatakan kesiapan untuk memberikan perlindungan kepada korban,” pungkasnya. (*)






