Pada bahasan sebelumnya sudah diuraikan terkait metode kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Berikut beberapa metode kampanye yang juga diatur dalam PKPU 13 tahun 2024 tentang kampanye pilkada, yaitu metode kampanye debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon.
KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota dapat melaksanakan Debat publik sebanyak 3 kali yang akan disiarkan secara langsung atau tunda oleh lembaga penyiaran publik dan atau lembaga penyiaran swasta yang memiliki izin penyiaran.
KPU Prov atau Kab/Kota menunjuk tim perumus yang bertugas merancang desain atau format debat, merekomendasikan para panelis, menentukan tema debat.
Selain itu KPU Prov dan Kab/kota juga menunjuk moderator debat publik dari kalangan profesional dan akademisi yang berintegritas tinggi, jujur, simpatik dan tidak memihak kepada salah satu calon.
Selanjutnya untuk metode kampanye Iklan di media cetak, elektronik, KPU bisa melakukan fasilitasi penayangan iklan.
Sementara untuk peserta pemilu bisa melaksanakan metode ini secara mandiri dengan berbagai ketentuan antara lain untuk iklan di televisi dibatasi 10 spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun TV setiap hari, sementara untuk radio sebanyak 10 spot dengan durasi 60 detik untuk setiap stasiun radio setiap hari.
Selanjutnya untuk iklan di media cetak diatur 810 mm per kolom atau 1 halaman untuk setiap media cetak setiap hari, lalu untuk iklan media daring diatur 1 banner untuk setiap media daring setiap hari, dan iklan di medsos sebanyak 1 spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap medsos setiap hari.
Pada pasal 40 PKPU 13 juga diatur soal kampanye dalam bentuk kegiatan lain berupa Rapat umum, kampanye melalui medsos, dan atau kampanye melalui media daring.
Untuk melakukan kampanye di media sosial (medsos), pelaksana kampanye wajib mendaftarkan akun resmi medsos peserta pemilu kepada KPU sesuai tingkatan dengan tembusan kepada Bawaslu, kepolisian dan kementerian yang membidangi komunikasi dan informatika.
Setiap akun medsos yang akan digunakan sebagai media berkampanye dibatasi jumlahnya sebanyak 20 akun untuk setiap jenis aplikasi, yang bisa memuat visi, misi, program, citra diri dari peserta pemilu. Pendaftaran akun medsos dilakukan sebelum kampanye dimulai dan harus ditutup pada hari terakhir masa kampanye pemilu.
Metode kampanye selanjutnya adalah rapat umum, Metode ini dapat dilakukan sebanyak 2 kali untuk pilgub dan 1 kali untuk Pil bup/walikota, yang lokasinya dapat dilaksanakan di lapangan, alun-alun dan tempat terbuka lainnya dengan memperhatikan daya tampung peserta kampanye.
Waktu rapat umum dimulai sejak pukul 09.00 sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat dengan menghormati hari dan waktu ibadah di daerah tersebut. Sebelum melakukan rapat umum, petugas kampanye harus juga menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada kepolisian, dan ditembuskan kepada KPU dan Bawaslu sesuai tingkatannya.
Pada metode ini, calon dapat memasang alat peraga kampanye (APK). KPU sesuai tingkatannya berwenang menyusun jadual rapat umum setelah mendengar masukan dan tanggapan calon atau LO. Keputusan jadual rapat umum disampaikan kepada pelaksana kampanye/ LO sebelum pelaksanaan kampanye rapat umum, dengan tembusan kepada pemerintah/pemda, Bawaslu dan kepolisian sesuai tingkatannya.
Selain metode kampanye diatas, calon juga bisa melakukan kegiatan lain dalam rangka kampanye setelah berkoordinasi dengan KPU. Tabikpun, ngupi mong☕️






