Lampung Timur – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Cinta (Genta) Lampung Timur melayangkan surat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lamtim. Isi laporan tersebut bahwa Genta mendesak Bawaslu melakukan kajian dan gelar perkara soal alamat rumah Calon Bupati Lamtim Dawam Raharjo yang telah menggunakan alamat rumah milik pemerintah, Jumat (25/10).
Ketua Genta Lamtim Fauzi Ahmad mengatakan, Sehubungan dengan surat Laporan pengaduan Kami dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan cinta Lampung Timur (LSM GENTA LAMTIM) yang telah kami sampaikan ke Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Lampung Timur) Nomor: 05/DPD.GENTA-LTM/IX/2024. Tanggal 26 September 2024 ,Perihal : Indikasi Paslon Bupati Menggunakan Alamat Rumah Dinas Jabatan Bupati Lampung Timur untuk pendaftaran Calon kepala Daerah Tahun 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur.Terkait Prihal Laporan tersebut, Bawaslu Lampung Timur memberikan Jawaban Dengan No Surat : 269/PP.001/K.LA-04/09/2024. Tanggal: 28 September 2024 Hal: Pemberitahuan Status Laporan
Dikatakannya, Bawaslu Lamtim memberi Jawaban dengan Pasal 48 Ayat 2 Huruf A Undang Undang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang- Undang, laporan dengan nomor 005/LP/PB/Kab/08.06/IX/2024 tanggal 26 September 2024 tidak memenuhi unsur materiil. Dan Bahwa laporan dengan Nomor Penerimaan 005/LP/PB/Kab/08.06/IX/2024 tanggal 26 September 2024 tidak registrasi.
“Selanjut nya Kami Dari Lsm Genta Lamtim Telah Mengirimkan Surat permohonan Klarifikasi Kepada Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur Nomor: 07/DPD.GENTA-LTM/X/2024 Sukadana Tanggal 14 Oktober 2024. Akan tetapi sampai saat ini Belum ada Jawaban Resmi dari Pihak Bawaslu Kabupaten Lampung Timur,”terangnya
Dikatakannya, Berdasarkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.Hak, Kewajiban Pemohon dan Pengguna Informasi Publik serta Hak dan Kewajiban Badan publik :
Pasal 4; Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik Sesuai dengan Ketentuan Undang – Undang ini.
(2) Setiap orang berhak:
a. melihat dan mengetahui informasi publik
b. menghadiri pertemuan public yang terbuka untuk umum,untuk,Memperoleh informasi publik.
c. mendapatkan salinan informasi public melalui pemohon sesuai dengan undang-Undang.
d. menyebarkan informasi public sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
(3) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan Permintaan Informasi Publik Disertai alasan permintaan tersebut.
(4) Setiap Pemohon Informasi Berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Pasal 7.(2) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Pasal11(1) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi:
c. Seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya.
-Undang-undang (uu) nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
“Maka Berdasarkan Undang–Undang Tersebut Diatas Kami Dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan cinta Lampung Timur( LSM GENTA LAMTIM) Meminta Kepada Badan Pegawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur dapat bekerja secara profesional dan segera melakukan Kajian Serta gelar perkara terkait laporan kami”tandasnya. (MA)






