Lampung Timur – Integritas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Timur di pertanyakan terkait aduan masyarakat soal dugaan rekaman suara Sekertaris Daerah (Sekda) Lampung Timur M. Jusuf yang meminta seseorang untuk membantu kemenangan salah satu pasangan calon Bupati Lampung Timur pada pilkada serentak 2024 ini.
Rekaman suara yang sempat viral di salah satu platfrom media sosial ini pun telah di laporkan masyarakat Lampung Timur ke Bawaslu setempat, namun sayangnya lembaga besar yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu ini justru terkesan tidak mempunyai nyali ketika di tantang oleh Sekda Lamtim.
Bagaimana tidak, saat di konfirmasi beberapa waktu lalu prihal rekaman suaranya, Sekertaris Daerah Lampung Timur M. Jusuf mengatakan bahwa dirinya sedang menunggu panggilan dari Bawaslu Lamtim. Bahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) tertinggi di Kabupaten Lamtim ini mendesak wartawan untuk menanyakan langsung ke Bawaslu setempat.
“Saya menunggu panggilan Bawaslu, soal itu tanyakan langsung ke Bawaslu, kan sudah di laporin ke Bawaslu,” jelas Sekda M. Jusuf saat di konfirmasi beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Saat di konfirmasi melalui telfon whatsApp pribadinya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Hendri Widiono, menuturkan bahwa laporan yang di layangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Cinta (Genta) Lampung Timur beberapa waktu lalu tidak memenuhi unsur materiil, pasalnya di dalam laporan tersebut tidak menyertakan waktu dan tempat peristiwa dugaan pelanggaran yang di maksud.
“Soal laporan terkait sekda, waktu kita suruh (pelapor. Red) memenuhi alat bukti tempat, waktu dan peristiwa, tetapi tidak di lengkapi jadi tidak dapat di registrasi,”jelasnya, Selasa (29/10).
Lanjutnya, untuk meregistrasi laporan masyarakat, Bawaslu mempunyai aturan yang terikat. Dalam aturan yang ada, laporan masyarakat harus memenuhi atau melengkapi sejumlah persyaratan.
Proses laporan itu dalam perbawaslu no 9 harus mengkaji syarat materiil dan formil. Formil sendri ada tiga poin, syarat pelapor, siapa yang di laporkan dan waktu di ketahui tujuh hari. Sementara untuk Materiil harus memenuhi waktu dan tempat kejadian, uraian peristiwa dugaan pelanggaran serta bukti-bukti pelanggaran.
Kendati laporan tersebut tidak dapat di regestrasi, namun dirinya akan tetap berupaya melakukan konfirmasi ulang ke divisi yang terkait.
“Yang tidak di dapat dari rekaman suara sekda itu waktu dan tempat peristiwa kejadian, jika tidak dapat melengkapi unsur materiilnya maka tidak dapat di lakukan regestrasi, akan tetapi dapat di lakukan dengan cara lain, salah satunya menelusuri informasi dari awal yang di lakukan oleh divisi Pencegahan dan itu bukan bidang saya, namun saya akan konfirmasi ulang dengan ketua atau divisi tersebut, terkait surat pemanggilan sekda itu tanggal berapa dan sejauh mana prosesnya,”terangnya.
Ia menambahkan, jika masyarakat memberikan laporan dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu maka terikat dengan formil dan materiil. Berbeda dengan cara memberi informasi awal. Di karenakan Bawaslu memiliki masing-masing divisi.
“Kalau pelaporan terikat dengan formil dan materiil. Seharusnya bukan laporan, tapi mekanisme memberikan informasi ke Bawaslu , adanya dugaan pelanggaran, dan Bawaslu akan melakukan penelusuran,”tandasnya.(Ma)






