Bawaslu Lamtim di-DKPP-kan

Lampung Timur – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) terima laporan Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Cinta (Genta) Lampung Timur soal dugaan pelanggaran kode etik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur, Selasa (05/11).

Ketua Genta Lamtim Fauzi Ahmad menuturkan, dalam rangka mewujudkan pemilu yang baik sesuai prosedur, maka komisioner Bawaslu harus bersikap cermat, teliti dan profesional dalam penanganan laporan dan aduan masyarakat.

Berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada, peraturan bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 13, 11, 1 tahun 2012 tentang kode etik penyelenggara pemilihan umum dan undang-undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan publik.

“DKPP RI telah menerima laporan kami terkait dugaan pelanggaran kode etik Bawaslu Lamtim. Sehubungan dengan surat Laporan pengaduan Kami yang telah kami sampaikan ke Badan Pegawas Pemilu ( Bawaslu) Lampung Timur Tanggal 26 September 2024, Perihal Indikasi salah satu calon Bupati Menggunakan Alamat Rumah Dinas Bupati Lampung Timur untuk pendaftaran Calon kepala Daerah Tahun 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur,”terangnya.

Lanjutnya, Terkait Prihal Laporan tersebut, Bawaslu Lampung Timur memberikan Jawaban Dengan No Surat : 269/PP.001/K.LA-04/09/2024. Tanggal: 28 September 2024 Hal: Pemberitahuan Status Laporan

Dikatakannya, Bawaslu Lamtim memberi Jawaban dengan Pasal 48 Ayat 2 Huruf A Undang Undang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang- Undang, laporan dengan nomor 005/LP/PB/Kab/08.06/IX/2024 tanggal 26 September 2024 tidak memenuhi unsur materiil. Dan Bahwa laporan dengan Nomor Penerimaan 005/LP/PB/Kab/08.06/IX/2024 tanggal 26 September 2024 tidak registrasi.

“Lembaga besar yang bertugas mengawasi pemilu kok bisa salah kasih jawaban dengan menggunakan pasal-pasal yang tidak jelas, jadi wajar jika kami laporkan ke DKPP RI. Dan patut di pertanyakan bagaimana Bawaslu merekrut komisionernya yang ada di Lamtim ini,”jelas Fauzi.

Untuk di ketahui, sejumlah nama yang di adukan ke DKPP RI terkait dugaan pelanggaran kode etik, ketua Bawaslu Lamtim Lailatul khoiriyah, dan empat komisioner Bawaslu Lampung Timur Hendri Widiono, Sahroni, Cristine Bunga Ellora, Rizka Septia. (Ma).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *