Bandarlampung – Praktisi Hukum Muhamad ilyas, S.H. meminta aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut dugaan adanya calon kepala daerah di Lampung yang diduga terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan afiliasi dengan menggunakan dana jaringan teroris.
Ketua Forum Advokat Peduli Demokrasi (Forkadi) ini mengatakan, berdasarkan peristiwa tersebut sudah sepatutnya lembaga terkait seperti PPATK dan BNPT dan atau lembaga berwenang lainnya APH – Polda Lampung untuk tidak ragu menggunakan kewenangannya bergerak menyelusuri kemana aliran dana tersebut.
“Kita Taulah kewenangan PPATK dapat menelusuri informasi dan transaksi keuangan bahkan rekening yang mencurigakan sebagaimana pasal UU RI No 80 Tahun 2010,” ujarnya, Senin (9/12).
Terlebih lagi, kata dia, hal tersebut juga mengacu pada peraturan bersama ketua Mahkamah Agung, Menteri Luar Negeri, Kepala Kepolisian, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan Tahun 2015 tentang Pencatuman indentitas orang dan koperasi dalam daftar terduga teroris dan pemblokiran searah serta merta atas dana milik orang atau koorperasi yang tercantum dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris maka dengan regulasi yang tersaji tersebut.
“Untuk itu kami meminta APH dalm hal ini jajaran polri ( Polda Lampung ) untuk menggunakan kewenangan represif nya dalam mengungkap pristiwa tersebut lalu tidak terjebak terjadi nya pristiwa dalam tahun politik tersebut menjadi kewenangan Bawaslu hal tersebut harus segera dilakukan agar tidak menjadi fitnah, merugikan dan menguntungkan kelompok tertentu,” tegasnya.
Seperti diketahui Publik, kabar tersebut disampaikan pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan. Dengan terang ia mengaku mendapatkan informasi awal terkait Cakada yang terkait TPPU dan berafiliasi terkait penggunaan dana teroris pada Senin 2 Desember 2024
Ujar nya Berdasarkan sumber intelijen jaringan NII Crisis Center, terdapat indikasi salah satu peserta Pilkada terkait dengan Lembaga Lembaga Amil Zakat Baitul Mal (A) yang pernah digerebek oleh tim Densus 88 beberapa saat lalu.
Modusnya, salah satu pemilik rumah aktivitas kegiatan di salah satu daerah sebelumya berkop yayasan (A). Namun setelah penggerebekan oleh Densus 88 langsung berubah tidak lagi menggunakan kop tersebut.
Bahkan ada nya informasi salah satu Cakada meminjam dana miliaran rupiah mencapai Rp25 miliaran kepada pemilik rumah kegiatan tersebut.
Menurut Ken tidak saja saat Pilkada, ternyata dugaan uang dari pendanaan dan pencucian uang teroris digunakan telah sejak lama untuk bermain proyek di daerah tersebut. (*).






