Wahrul Desak Kapolda Tangkap Tokek Pencurian Benur Lobster

Oplus_131072

Bandarlampung – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung, Irjen Pol. Helmy Santika untuk mengungkap serta menangkap tokek atau aktor besar atau otak pelaku dari kasus penangkapan bibit benih lobster atau benur lobster yang terjadi di Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar). Pasalnya, ada dugaan pembiaran baik dari penegak hukum terhadap kasus yang merugikan negara ini.

Politisi Partai Gerindra ini sebelumnya menyampaikan apresiasi kepada Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang berhasil menggagalkan pendistribusian 52 ribu benih bening lobster (BBL) ilegal senilai 7,8 milliar di Pesibar. “Benur Lobster ini memang kecil, tapi jika ini dirawat jadi besar akan menjadi berapa triliun. Makanya kami mengapresiasi KKP yang mengungkap kasus ini,” ujarnya saat konferensi pers di kantor hukumnya, Senin (15/12).

Atas pengungkapan tersebut, politisi Partai Gerindra ini mempertanyakan keberadaan penegak hukum dalam hal ini pihak Polres Pesibar dan Polda Lampung. Karena, pengacara rakyat ini menduga adanya pembiaran yang sudah lama terhadap kasus tersebut.

“Kasus ini harus menjadi perhatian khusus oleh pemerintah dan aparat Penegak Hukum dalam hal pengawasan, pencegahan serta penegakan hukum,” ujar Wahrul.

Dia melanjutkan, berdasarkan peraturan Mentri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/2015 tentang penangkapan lobster tentang larangan penangkapan dan/atau serta Peraturan Mentri KP Nomor 56 tahun 2016 pengeluaran lobster dalam pasal 7 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menjual benih lobster untuk budidaya.

“Aturan ini jelas mempertegas bahwa lobster yang boleh ditangkap adalah ukuran Panjang diatas 8 cm bukan dalam katagori benur atau benih bening lobster sebagai mana yang terjadi baru baru ini,” tegasnya.

Menurut Wahrul, pengambilan atau pencurian benih lobster, selain melanggar aturan juga berdampak terhadap keberlangsungan ekosistem laut jika dilakukan secara terus menerus. Hilangnya benih lobster di laut dapat menyebabkan terganggunya rantai makanan karna lobster adalah makanan penting ikan ikan predator dalam ekosistem di laut.

“Dan tentu berdampak bagi nelayan dengan berkurangnya hasil tangkapan akibat masifnya pengambilan benur,” kata Anggota Fraksi Gerindra Lampung ini.

Sehingga, kata Wahrul, pemerintah dan Aparat Penegak Hukum melakukan kegiatan pencegahan (preventif) agar tidak terjadi lagi pencurian benih bening lobster di Pesisir Barat

“Kami di sini juga mendesak Polda Lampung untuk menangkap aktor atau pengusaha yang menjadi dalang sekaligus pemodal dalam pencurian Benih Bening Lobster di Pesisir Barat serta yang terindikasi membekingi dan jangan hanya sebatas pelaku pencuri benur di lapangan,” tegasnya

Dia juga mendesak agar Lampung mengungkap aliran dana dalam praktek jual-beli benih pening lobster di Pesisir Barat.

“Kami mengajak masarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan serta melaporkan terkait adanya kegiatan para mafia pencuri benur lobster khususnya di wilayah perairan laut bengkunat Pesisir Barat,” pungkasnya. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *