Koraneditor.co, Pringsewu – Nyambi jadi pencuri kendaraan bermotor, seorang oknum aparatur Pekon di kecamatan Pagelaran kabupaten Pringsewu, ditangkap polisi diareal Rumah Sakit Mitra Husada Pringsewu pada Jumat, 17 Januari 2025, sekitar pukul 00.30 WIB.
Selain aktif menjabat sebagai Kaur Pemerintahan di Pekon Sidodadi kecamatan Pagelaran, ternyata pelaku berinisial DYP (33) ini juga aktif nyambi jadi pencuri kendaraan bermotor yang sudah puluhan kali di wilayah hukum Polres Pringsewu.“Pelaku DYP alias Asep, ditangkap dari hasil laporan korban Edi Susilo Warga Jati Agung Ambarawa, yang kehilangan motornya saat parkir di lapangan Tanjung Anom saat menonton kuda kepang pada 5 Januari lalu sekira pukul 23.00 Wib,” kata Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra Senin (20/1/2025).
Menurut Kasat, modus yang dilakukan oleh pelaku dengan berbagai cara termasuk, mencuri secara langsung dilokasi parkiran maupun membobol rumah korbannya. Dan dari sepuluh lokasi kejadian, dua korban adalah tetangganya sendiri.”Sepeda motor hasil curian dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp. 1 juta hingga Rp. 3 juta, tergantung kondisi kendaraan itu sendiri,” ujarnya.

Di hadapan polisi lanjut Irfan, pelaku nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan bersenang-senang dan melunasi hutangnya. Dan uang dari hasil kejahatannya juga di pergunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan bermain judi online.“Selain itu, pelaku juga terlibat dalam pembuatan laporan palsu tentang pencurian motor di Polsek Pringsewu Kota,” bebernya.
Dalam penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut imbuh Kasat, polisi turut menangkap tiga orang penadah, yaitu JP (33) warga Pekon Sidodadi Pagelaran, serta HO (46) dan AA (24) warga Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa empat unit sepeda motor hasil kejahatan.”Atas perbuatannya, DYP dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sementara itu, para penadah dikenakan Pasal 481 KUHP dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman empat hingga tujuh tahun penjara,” pungkasnya.






