Sabah Balau: Keadilan Sosial dalam Pengelolaan Tanah Negara

Oleh : Rifandy Ritonga (Akademisi Hukum Tata Negara UBL)

Di tengah hiruk-pikuk pembangunan dan dinamika sosial di Lampung Selatan, kisah penggusuran warga di Desa Sabah Balau menjadi potret buram hubungan antara negara dan masyarakat dalam konteks pengelolaan tanah negara. Warga yang telah bertahun-tahun tinggal di lahan tersebut kini kehilangan tempat tinggal tanpa solusi yang memadai. Ironisnya, mereka telah menempati lahan itu bukan karena keinginan melanggar hukum, melainkan karena kebutuhan hidup dan adanya pembiaran pemerintah selama bertahun-tahun. Fasilitas listrik, dokumen administratif seperti Surat Keterangan Tanah (SKT), dan bahkan pembayaran pajak semakin menumbuhkan keyakinan mereka bahwa keberadaan mereka sah. Namun, harapan itu sirna dalam hitungan hari, ketika alat berat datang meratakan rumah-rumah yang mereka bangun dengan susah payah.

Sebagai akademisi hukum tata negara, saya memandang bahwa kasus ini harus menjadi refleksi mendalam bagi semua pihak. Negara memang memiliki hak atas penguasaan tanah untuk kemakmuran rakyat, sebagaimana tertuang dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Namun, dalam pelaksanaannya, negara juga memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk melindungi warganya, terlebih mereka yang berada dalam kondisi sosial-ekonomi yang lemah. Prinsip keadilan sosial yang diamanatkan dalam Pasal 28H UUD 1945 tentang hak atas tempat tinggal dan kehidupan yang layak, seharusnya menjadi kompas dalam setiap pengambilan keputusan, termasuk penggusuran.

Pembiaran Administratif: Kesalahan yang Harus Ditebus

Warga di Sabah Balau telah menempati lahan tersebut sejak 2017. Beberapa di antara mereka bahkan sudah membayar pajak dan memiliki dokumen administratif yang seolah-olah memberi legitimasi atas kepemilikan lahan. Ketidaktegasan pemerintah dalam mengelola aset negara telah melahirkan harapan palsu di benak warga. Pembiaran ini adalah kelalaian administratif yang membawa dampak sosial yang mendalam. Pemerintah tidak bisa hanya datang dengan dalih kepentingan umum lalu memerintahkan penggusuran tanpa menyediakan solusi alternatif.

Dalam hukum tata negara, terdapat prinsip vertrouwensbeginsel atau asas perlindungan terhadap kepercayaan yang sah. Ketika warga sudah bertindak dengan itikad baik dan mendapatkan layanan administrasi seperti SKT dan pembayaran pajak, mereka memiliki ekspektasi akan kepastian hukum. Jika kemudian negara mencabut kepercayaan itu secara sepihak, negara berkewajiban memberikan kompensasi atau setidaknya menyediakan relokasi yang manusiawi.

Status Quo dan Pengabaian Prinsip Due Process of Law

Hal lain yang mencederai keadilan adalah penggusuran dilakukan ketika lahan tersebut masih dalam status quo berdasarkan putusan pengadilan. Prinsip due process of law dalam negara hukum mengharuskan semua pihak menghormati putusan pengadilan sampai ada keputusan final dan mengikat. Pengabaian terhadap prinsip ini mencerminkan lemahnya penghormatan terhadap hukum yang semestinya menjadi fondasi utama dalam tata kelola pemerintahan.

Pengadilan menetapkan status quo agar tidak ada aktivitas di lahan tersebut, baik dari pihak warga maupun pemerintah, sampai sengketa diselesaikan secara hukum. Namun, kenyataannya, pemerintah tetap melanjutkan penggusuran dengan dalih pemulihan aset negara. Keputusan ini bukan hanya melukai warga secara fisik dan emosional, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum.

Dampak Sosial yang Terabaikan

Keadilan sosial bukan hanya persoalan hukum tertulis, tetapi juga soal empati terhadap realitas kehidupan masyarakat. Pascapenggusuran, warga harus tidur di puing-puing rumah mereka, di bawah kayu dan di depan musala. Ada yang tidur di jalanan, tanpa perlindungan dan fasilitas dasar. Bahkan, ada laporan tentang seorang ibu yang mengalami keguguran akibat bentrokan saat penggusuran.

Penggusuran tanpa solusi adalah cermin kegagalan negara dalam melindungi kelompok rentan. Keadilan sosial, sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, tidak akan terwujud jika kebijakan hanya berorientasi pada kepastian hukum formal tanpa memperhitungkan dampak sosialnya.

Rekomendasi untuk Pemerintah Daerah

Sebagai akademisi hukum tata negara dan bagian dari dunia akademik yang bertugas menjaga nalar kritis bangsa, saya mengusulkan beberapa langkah bagi pemerintah daerah dalam menyikapi dan mencegah kasus serupa di masa depan.

Pertama, Penyelesaian Hukum yang Tuntas dan Adil. Pemerintah harus memastikan penyelesaian hukum atas sengketa tanah diselesaikan terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan di lapangan. Status quo berarti semua pihak, termasuk pemerintah, harus menahan diri. Proses hukum harus dihormati sebagai bagian dari prinsip negara hukum.

Kedua, Pendekatan Sosial Humanis dalam Penertiban.
Penggusuran bukan sekadar tindakan teknis memindahkan warga dari tanah yang dikuasai negara. Ini menyangkut kehidupan, harapan, dan martabat mereka. Pemerintah harus memulai proses ini dengan dialog terbuka bersama warga dan menyepakati solusi bersama, seperti penyediaan hunian sementara atau relokasi di lokasi yang layak.

Ketiga, Pembaruan Sistem Administrasi Pertanahan.
Kasus ini menunjukkan bahwa pembiaran administrasi dalam jangka panjang berakibat pada konflik sosial. Pemerintah daerah harus memperbarui sistem administrasi pertanahan dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang status tanah yang mereka tempati sejak dini. Dengan demikian, tidak ada lagi masyarakat yang merasa ditinggalkan oleh sistem yang seharusnya melindungi mereka.

Keempat, Kebijakan Perumahan Inklusif. Pemerintah perlu memikirkan kebijakan jangka panjang dalam penyediaan perumahan rakyat. Lahan-lahan negara yang tidak terpakai dapat dimanfaatkan untuk membangun kawasan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan sistem sewa terjangkau. Ini adalah langkah nyata untuk mencegah munculnya kawasan-kawasan permukiman informal di masa depan.

Keadilan sosial bukan hanya milik mereka yang memiliki kekuatan hukum dan kekuasaan administratif. Keadilan sosial adalah milik semua warga negara, termasuk mereka yang selama ini tersisih dan terpaksa tinggal di lahan negara karena keterbatasan akses terhadap perumahan layak. Pemerintah, sebagai penyelenggara negara, harus memastikan bahwa prinsip keadilan sosial diterapkan secara nyata, bukan hanya menjadi retorika dalam pidato-pidato formal.

Penggusuran di Sabah Balau seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki pola pengelolaan aset negara, dengan mengedepankan dialog, penyelesaian hukum yang adil, dan perlindungan terhadap hak-hak dasar warga. Jangan sampai pembangunan yang kita perjuangkan justru melahirkan ketidakadilan baru. Sebab, sebagaimana diajarkan oleh sejarah, bangsa ini dibangun bukan hanya dengan aturan hukum, tetapi dengan semangat keadilan sosial yang menjadi fondasi persatuan dan kemanusiaan. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *