// Potensi Munculkan Gugatan //
Bandarlampung – Pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati di Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran tampaknya menjadi polemil. Pasalnya, pendaftaran ya g berkahir pada Senin (10/3) kemarin disebut tidak memenuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Akademisi Universitas Lampung, Drs. R. Sigit Krisbintoro, mempertanyakan keputusan KPU Pesawaran, yang menerima pendaftaran Supriyanto dan Suriansyah tanpa dukungan dari Partai Demokrat yang sebelumnya mengusung Aries Sandi dan Supriyanto.
“Putusan MK hanya memerintahkan partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Aries Sandi Darma Putra untuk mengajukan penggantinya,” ujarnya, Rabu (12/3).
Sigit menambahkan meskipun pendaftaran pasangan calon Supriyanto dan Suriansyah diterima oleh KPU Pesawaran, perlu dipastikan bahwa hal itu tidak melanggar konstitusi.
“Jika partai pengusung tidak patuh pada putusan MK, KPU harus tegas. Penerimaan pasangan Supriyanto-Suriansyah bisa menyalahi konstitusi dan berpotensi digugat lagi,” tegas dia.
Terpisah, Sekretaris Jenderal Asosiasi Dosen Ilmu Pemerintahan Seluruh Indonesia (ADIPSI) 2024-2027, Darmawan Purba, menyoroti ketidakjelasan tafsir atas keputusan MK.
“Tinggal bagaimana ketegasan terhadap tafsir keputusan MK tersebut. Apakah Supriyanto sebagai calon wakil bupati dapat naik menjadi calon bupati atau ada calon bupati baru yang diusulkan oleh ketiga partai?” Ujar dia.
Darmawan menegaskan, jika PSU dimaknai sebagai proses dengan kepesertaan sama, maka calon pengganti harus berasal dari gabungan partai politik yang sama.
“Tinggal pihak yang berwenang memberikan informasi yang jelas kepada publik sehingga tidak bias persepsi. Ini tanggung jawab KPU,” kata dia.
Menurut akademisi Universitas Lampung ini, KPU seharusnya menyosialisasikan proses penggantian calon terdiskualifikasi sejak awal kepada koalisi partai.
Jika partai tak sepakat mengusung calon baru, ketentuan minimal suara sah berdasarkan putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 bisa diterapkan. “Kalau sosialisasi putusan MK ini tidak maksimal, penafsiran masing-masing partai dalam koalisi pun berbeda,” tambah Darmawan.
Darmawan menilai KPU perlu mengantisipasi perubahan situasi ini agar PSU Pilkada Pesawaran berjalan lancar. “KPU perlu memerhatikan dan melakukan antisipasi terhadap perubahan situasi dan dinamika dalam koalisi partai politik,” tutup dia.
Sebelumnya, Calon Wakil Bupati Pesawaran Supriyanto mendaftarkan dirinya sebagai Bakal Calon Bupati Pesawaran menggantikan Aries Sandi Darma Putra pada Senin (10/3/2025) malam.
Pendaftaran ke KPU Pesawaran dilakukan oleh Partai Golkar dan PPP, tanpa Partai Demokrat, dengan Suriansyah sebagai Bakal Calon Wakil Bupati Pesawaran.
Sementara, Partai Demokrat mendaftarkan Elin, istri Aries Sandi Darma Putra, sebagai Bakal Calon Bupati Pesawaran di hari yang sama, tanpa wakil.
KPU Pesawaran menyatakan berkas pendaftaran Supriyanto dan Suriansyah lengkap dan diterima, sedangkan berkas pendaftaran Elin dikembalikan karena tidak memenuhi syarat Administrasi. (*).






