Koraneditor.co, Pringsewu – Diduga karena sudah kecanduan main Judol, membuat NHB (31) warga Pekon Tegalsari, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu gelap mata dan nekat mencuri di enam lokasi berbeda.
Kapolsek Sukoharjo, AKP Juniko mengatakan, pelaku karena sudah kecanduan judi slot akhirnya nekat melakukan aksi pencurian Handphone di enam lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Pringsewu.”Pelaku ditangkap pada Kamis siang (29/5/2024) sekira pukul 15.00 WIB di wilayah Pekon Sukoharjo III saat hendak mencari sasaran baru. Dan dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y12 milik korban serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi,” katanya.

Menurutnya, penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi menerima serangkaian laporan kehilangan ponsel dari warga. Salah satu korbannya adalah Ariyani (46), seorang pedagang makanan di Pekon Sukoharjo III. Ariyani melaporkan kehilangan ponsel miliknya, Vivo Y12, yang raib saat ia tengah sibuk melayani pembeli pada Kamis, 24 April 2024 lalu.“Dari hasil penyelidikan di beberapa lokasi kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Pelaku ini beraksi seorang diri dengan modus berpura-pura menjadi pembeli di warung makan,” ujar AKP Juniko mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra pada Jumat (30/5/2025).
Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut Kapolsek, bahwa pelaku telah melakukan aksi pencurian ponsel di enam tempat berbeda, dengan rincian empat lokasi berada di wilayah Kecamatan Sukoharjo dan dua lainnya di wilayah hukum Polsek Pringsewu Kota. Pelaku mengaku nekat mencuri karena membutuhkan uang untuk bermain judi daring jenis slot.“Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di sel Polsek Sukoharjo dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” imbuhnya.






