PERPANJANGAN PENSIUN DAN PENYERAPAN ASN: PARADOKS BIROKRASI KITA

(Demokrasi atau Kepentingan Elit ASN)

ASPIRASI atau INSPIRASI
Ditengah kontraksi ekonomi yang melanda dunia global yang tentu saja berdampak pada ekonomi dalam negri kita sebagai bagian dari globalisasi ekonomi a situasi ekonomi dalam negeri dalam keadaan tidak baik-baik saja, seiring juga efisensi penggunaan anggaran negara yang dicanangkan pada tahun 2025 diawal pemerintahan Prabowo-Gibran, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekaligus sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional meminta doa dan dukungan atas aspirasi dari anggota dan pengurus KORPRI mengenai usulan kenaikan batas usia pensiun (BUP) pegawai ASN berupa; Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Utama mencapai 65 Tahun, JPT Madya (eselon I) mencapai 63 Tahun, JPT Pratama (eselon II) mencapai 62 Tahun, eselon III dan IV mencapai 60 Tahun, dan Jabatan Fungsional Utama mencapai 70 Tahun, informasi tersebut disampaikan pada moment pengukuhan Dewan Pengurus KORPRI pada lingkungan LKPP sebagaimana juga terkonfirmasi pada surat Dewan Pengurus KORPRI Nasional kepada Presiden Prabowo, nomor B-122/KU/V/2025 tertanggal 15 Mei 2025.

Kebanyakan struktur kepengurusan Dewan Pengurus KORPRI ditingkat Provinsi dan Kabupaten/ Kota sebagaimana juga Dewan Pengurus Pusatnya, diisi dan diurus oleh anggota KORPRI yang mempunyai posisi atau jabatan dan eselonering pada tingkatannya, dan itu sedikit dari jumlah ASN dari jumlah keseluruhan pada tingkatannya. Mempertimbangkan hal tersebut, perlu dikonfirmasikan secara terukur, apakah memang usulan kenaikan Batas Usia Pensiun (BUP) yang dijadikan dasar usulan tersebut merupakan aspirasi dari mayoritas ASN, atau hanya inspirasi dari para pengurus KORPRI untuk memperpanjang kepentingan para pimpinan dan sejawatnya, sudah benarkan metode untuk mendapatkan aspirasi tersebut ?.

KONDISI IN dan EKSTRA
Kondisi ekonomi global yang sedang mengalami kontraksi yang juga berpengaruh pada kondisi perekonomian dalam negeri berimplikasi pada melambatnya pertumbuhan ekonomi, investasi baru, pengurangan tenaga kerja (PHK), berkurangnya penyerapan tenaga kerja baru, menurunnya daya beli masyarakat, fenomena job fair 2025 di berbagai tempat yang membludak dibanjiri “tenaga kerja baru” yang mencari lapangan pekerjaan, menjadi indikator bahwa kondisi perekonomian dalam negeri kontemporer dalam keadaan tidak baik-baik saja, menyusul juga kebijakan efisiensi penggunaan keuangan negara pemerintahan Prabowo-Gibran.

Pada sisi lainnya, harapan tahun 2045 Indonesia Emas dengan cita untuk mewujudkan Indonesia sebagai Negara maju, adil, makmur dan berdaulat bertepatan dengan 100 tahun kemerdekaannya, dengan memanfaatkan bonus demografi dan kualitas SDM yang unggul, inovatif dan produktif. Usulan kenaikan BUP ASN lebih dari 60 sampai dengan 70 tahun, tentu secara statistik cukup berpengaruh dan akan menghasilkan gap usia produktif pada era Indonesia Emas, bukankah mereka para ASN usia produktif yang sekiranya pada era tersebut akan sedikit “tertahan” menempati posisinya karena adanya akumulasi sebagian ASN yang mendapatkan perpanjangan BUP tersebut, apabila usulan tersebut diloloskan atau tidak diklarifikasi kembali.

Menurut perspektif sosial, meskipun harapan usia hidup saat ini bertambah (ada banyak faktor penyebabnya), tetapi memperhatikan kehidupan sosial kebanyakan ASN menjelang memasuki usian disamping faktor kejenuhan karena cukup lama mengabdi sebagai ASN, kebanyakan menjelang memasuki usia pensiun, ASN sudah mulai menurut kinerja, kreativitas, dan keberanian untuk mengambil langkah-langkah inovatif bila dibandingkan dengan para ASN yang berusia lebih muda, padahal ukuran kinerja, kreativitas, dan inovatif ini juga penting untuk mengantisipasi tingkat pelayanan publik dari sisi birokrasi pemerintah, hal mana kehidupan publik juga semakin dinamis dan berkembang dengan cepat yang membutuhkan pelayanan yang juga bisa mengikuti dan mengimbangi kehidupan yang dinamis tersebut, bisa dibayangkan bila para birokratisasi pada level managerial dan pegambil keputusan cenderung lambat, tidak kreatif dan inovatif karena pertimbangan usia produktifnya, maka pelayanan publikpun akan terkesan tertinggal dari pemenuhan kebutuhan publik yang semakin dinamis dan komplek.

TIMING YANG MENENTUKAN
Pikiran dan langkah yang bijak, bila segala sesuatunya disandarkan pada kondisi baik secara internal juga eksternal, minimal untuk menunda dan berkompromi dengan keadaan untuk memperjuangkan usulan kenaikan BUP ASN tersebut sampai keadaan lebih memungkinkan secara eksternal, tetapi juga sekaligus kita klarifikasi kembali tentang aspirasi untuk mengusulkan BUP ASN tersebut, sudah benarkan hal tersebut mewakili harapan dari mayoritas ASN dengan menggunakan metode alat ukur yang transparan dan terukur, tentu demokratisasi usulan kenaikan BUP ASN ini juga patut untuk dipertimbangkan.

Manakala ada sebagian ASN (saat ini tidak banyak) yang masih mumpuni untuk meneruskan ladang pegabdiannya kepada Bangsa, Negara, dan masyarakat, ada beberapa pensiunan ASN yang mengabdi pada lapangan politik dengan menjadi Anggota Legislatif, Kepala Daerah, pada lapangan entrepreneur, dan masih banyak lagi berbagai ladang pengabdian lain yang tidak mempengaruhi/ mengurangi kesempatan ASN yuniornya untuk menempati posisinya secara alamiah, yang mungkin saja hal itulah yang menjadi motivasi ASN untuk terus mengabdikan dirinya sebagai bagian birokrasi Indonesia untuk tetap memberikan pelayanan publik yang terbaik, salah satunya karena mereka punya ‘mimpi’ bahwa secara alami, mereka akan ada pada posisi yang diharapkannya. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *