Lsm Genta Pertanyakan Perubahan Pasal Oleh Penyidik Dalam Dugaan Tindak Penganiayaan Yang Dialami Gadis Tuna Wicara

Lampung Timur .koran editor.co

– Lembaga Swadaya Masayarakat Gerakan Cinta Lampung Timur (LSM GENTA LAMTIM) mempertanyakan perubahan pasal dalam dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami oleh Fifi Dewi Lestari, seorang gadis tuna rungu dan tuna wicara yang dianiaya karena dituduh mencuri beberapa ekor ikan di kolam tetangga.

Hal ini diungkapkan  Ketua LSM Genta Lampung Timur, Fauzi Ahmad, S.H kepada wartawan, Jum’at (11/07/2025)
Menurut Fauzi dirinya diperlihatkan oleh keluarga Fifi Widyasari Surat Tanda Penerimaan Laporan ( STPL) , dimana didalam surat tersebut dalam pemeriksaan awal oleh penyidik menyatakan pasal yang dikenakan adalah pasal 351 yakni pasal penganiayaan ringan yang menyebabkan luka ringan atau sakit ringan, akan tetapi pada saat proses selanjutnya dalam surat pemanggilan saksi, pasal yang tertera adalah pasal 352.

” Kami mempertanyakan pasal yang berubah tersebut, bagaimana mungkin pada awal pemeriksaan petugas sudah memeriksa dan membuat keterangan lewat STPL bahwa pasal yang dikenakan adalah pasal 351 yakni penganiayaan ringan yang menyebabkan luka ringan atau sakit ringan, kemudian dalam surat pemanggilan sebagai saksi ternyata pasal yang dipakai berubah menjadi pasal 352 yakni penganiayaan yang tidak menimbulkan luka atau sakit berat” ungkapnya

” Kami sudah lihat kondisi Fifi Dewi Lestari, lukanya itu masih terlihat sampai sekarang, apalagi menurut keluarga ada bukti visum dan bukti vidio yang jelas jelas memperlihatkan luka dibagian tubuh Fifi , malah menurut kami harusnya pasal yang dikenakan bukan penganiayaan ringan ” jelasnya

” Jadi kami meminta kepada Kapolres Lampung Timur dan Kapolsek Mataram Baru, agar segera melihat permasalahan ini, dan bisa melakukan penanganan yang adil dan Profesional, dan tidak menutup kemungkinan jika keluarga menginginkan, Kami akan mendampingi pihak keluarga untuk melaporkan permasalahan ini kepada Propam” tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya Fifi Dewi Lestari (31), gadis tunarungu dan tuna wicara asal desa Mandala Sari Kecamatan Mataram Baru Kabupaten Lampung Timur mendapatkan kekerasan fisik dari seseorang setelah dirinya dituduh mencuri ikan dikolam milik warga setempat, hal ini terjadi pada malam hari 18 Agustus 2024 silam. Atas kejadian tersebut, Fifi Dewi Lestari sempat dirawat di rumah sakit selama dua hari.

Peristiwa ini banyak mendapatkan respon simpati dan suport untuk Fifi  Dewi Lestari dan keluarganya agar mendapatkan keadilan, selain dari beberapa aktifis Lampung Timur Fifi Dewi Lestari juga mendapat Suport dan simpati dari Organisasi Nasional ‘ SULUH PEREMPUAN’. Lewat Ketua Umum DPP SULUH PEREMPUAN, Siti Rubaidah yang merupakan aktifis perempuan senior di Indonesia yang khsus membuat vidio berisikan kecaman terhadap tindakan kekerasan serta permintaan agar proses hukum berjalan adil dan profesional. (MA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *