Akademisi Unila: Tuntutan Mati untuk Oknum TNI AD Bukti Hukum Tak Pandang Bulu

Bandarlampung – Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Budiono, menilai tuntutan hukuman mati yang diajukan oditur militer terhadap oknum TNI AD pelaku penembakan tiga anggota polisi di Way Kanan merupakan langkah yang tepat dan profesional.

Ia berharap majelis hakim dapat menjatuhkan putusan sesuai dengan tuntutan tersebut, sekaligus menjadi momen penting bagi transparansi peradilan militer di mata publik.

“Hukuman mati tersebut sudah pas dan sewajarnya, karena tindakan dari oknum tentara tersebut terbukti melakukan pembunuhan berencana,” kata Budiono saat, Selasa (22/7/2025).

Budiono menilai, fakta-fakta persidangan jelas membuktikan bahwa terdakwa merencanakan aksinya sebelum menembak tiga anggota polisi hingga tewas.

Menurutnya, perbuatan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng kehormatan profesi militer sebagai aparatur negara.

“Seharusnya aparatur negara memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dalam penegakan hukum, bukan sebaliknya,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa tuntutan tegas dari oditur militer menunjukkan komitmen institusi hukum untuk tidak memberi toleransi terhadap pelanggaran berat, bahkan jika dilakukan oleh aparat negara sendiri.

“Ini momentum yang baik bagi peradilan militer untuk menunjukkan kepada publik bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Budiono.

Dengan sorotan publik yang tinggi, Budiono berharap majelis hakim dapat bersikap objektif dan menegakkan hukum sesuai tuntutan.

“Kasus ini menjadi ujian transparansi dan profesionalisme peradilan militer, yang selama ini sering dipersepsikan tertutup oleh masyarakat,” pungkasnya.

Sebelumnya, Oditur Militer menuntut hukuman mati dan pemecatan dari dinas militer terhadap Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, prajurit TNI yang terbukti melakukan penembakan hingga menewaskan tiga anggota kepolisian serta mengelola judi sabung ayam.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Oditur Militer Letkol (Chk) Darwin Butar Butar dalam persidangan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (21/7/2025).

Dalam persidangan, Darwin menyatakan bahwa tindakan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

“Terdakwa telah menyiapkan senjata api laras panjang hasil kanibalisasi antara SS1 dan FNC. Senjata ini digunakan untuk menembak Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Ghalib saat penggerebekan arena judi sabung ayam di Dusun Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung, Minggu (17/3/2025),” ujar Darwin.

Selain pembunuhan berencana, terdakwa juga dinyatakan melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12/1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal serta Pasal 303 KUHP terkait perjudian.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati serta hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap terdakwa,” tegas Darwin.

Keluarga Korban Menangis Haru

Sidang tuntutan ini turut dihadiri keluarga ketiga anggota polisi yang tewas. Isak tangis pecah ketika Darwin membacakan tuntutan pidana mati bagi terdakwa.

Sasnia, istri almarhum Kapolsek AKP Anumerta Lusiyanto, Milda Dwi Ani, istri Bripka Petrus Apriyanto, serta Suryalina, ibu kandung Bripda Ghalib, tak kuasa menahan air mata.

“Kami sudah berjuang lama mencari keadilan. Harapan kami, hakim juga memutuskan hukuman setimpal,” ujar Sasnia.

Kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, mengaku puas atas tuntutan yang diajukan Oditur Militer.

“Kami berterima kasih kepada Oditur. Tuntutan hukuman mati ini menjadi harapan keluarga agar ada keadilan bagi almarhum,” katanya usai persidangan.

Putri juga menegaskan bahwa fakta persidangan menunjukkan terdakwa selalu membawa senjata api ilegal setiap kali menggelar judi sabung ayam.

“Kami akan mengawal proses persidangan ini sampai putusan akhir,” tambahnya.

Agenda Sidang Selanjutnya

Menanggapi tuntutan tersebut, Kopda Bazarsah menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin (28/7/2025) mendatang.

“Saya akan ajukan pembelaan, Yang Mulia,” ucap Bazarsah di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, keluarga korban berharap majelis hakim menjatuhkan vonis mati sesuai tuntutan Oditur Militer.

“Kami ingin keadilan ditegakkan. Semoga putusan hakim nanti sama dengan tuntutan,” tegas Sasnia. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *