Oleh: Dr. Wendy Melfa
Akademisi UBL, Penggiat Ruang Demokrasi ( RuDem )
BENCI TAPI RINDU
Narasi-narasi komtemporer terkait dengan aktivitas beberapa perusahaan besar yang berinvestasi di Lampung, sebutlah diantaranya perusahaan perkebunan Sugar Group Company (SGC), perusahaan yang memproduksi gula terbesar di Indonesia dengan investasi sebesar lebih dari USD 160 juta (lampungtoday.com), juga terdapat perusahaan PT. Great Giant Pineapple (GGP) yang merupakan eksportir buah nanas terbesar di dunia dengan memanfaatkan lahan seluas 32.000 hektar (komoditi nanas) dan kemitraan dengan petani pisang dengan luas lahan 540 hektar di Lampung, sebuah investasi yang bernilai cukup besar yang berskala nasional bahkan dunia, dan dari dua perusahaan itu saja, ada ribuan tenaga kerja yang bekerja dan mendapatkan penghasilan dari investasi tersebut.
Layaknya kehadiran investasi besar, kehadiran keduanya di Lampung tentu berdampak positif bagi pertumbuhan perekonomian Lampung, penyerapan tenaga kerja yang bisa mendorong daya beli masyarakat melalui pendapatan yang mereka terima, penerimaan negara dari pajak dan retribusi serta devisa yang dihasilkan dari eksport produk usaha mereka, dan juga bantuan lain-lain berupa CSR (Corporate Sosial Responsibility) terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar tentu dirasakan manfaatnya oleh masyarakat lingkungan sekitar perusahaan.
Namun ibarat dua sisi koin mata uang, manakala dampak positif hadir maka tidak tertutup kemungkinan memunculkan sisi-sisi negatif apakah ini senyatanya, atau pada dugaan semata, apakah itu berkaitan dengan ‘penguasaan’ lahan, konflik agraria, soal kewajiban pajak, soal-soal ketenagakerjaan, issue lingkungan dan mungkin yang lainya. Hal-hal tersebut bila dibiarkan hanya menjadi ‘obrolan’ liar tentu akan berdampak dan menjadi ‘bola liar’ dan akan kontraproduktif bagi iklim investasi itu sendiri manakala tidak dicarikan cara sebagai upaya ‘mitigasi’ mengatasi masalah.
Negara melalui pemerintahannya baik badan-badan pemerintah nasional (pusat) maupun badan-badan pemerintah daerah harus hadir ditengah-tengah untuk menjembatani, menengahi, memberikan solusi, mengedukasi, mengayomi, memberikan kepastian dan kenyamanan investasi yang melindungi dan memberikan rasa nyaman bagi tiga pihak secara berkeadilan yaitu terhadap perusahaan yang berinvestasi, pemerintah, dan masyarakat (utamanya terhadap mereka yang merasa dirugikan), bukankah Konstitusi menegaskan: “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas dasar demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional” (Pasal 33 Ayat 4 UUD NRI 1945).
Landasan Konstitusi tersebut menjadi norma bagi Negara dan Pemerintahannya untuk tidak hanya ‘berpangku tangan” membiarkan narasi-narasi negatif yang dimunculkan sebagai bola liar dari pihak-pihak yang masih merasa terdapat ruang sisi gelap hadirnya sebuah investasi di Lampung, jangan biarkan rasa benci menyelimuti meskipun rasa rindu tetap ada di hati, Negara hadir untuk mengharmonisasi. Pelajaran berharga dapat kita petik dari ‘hengkangnya’ PT. Dipasena Citra Darmaja, perusahaan tambak udang terbesar di Asia Tenggara bahkan di Dunia yang berinvestasi di Tulangbawang dan pernah menjadi simbol kejayaan budidaya udang di Indonesia yang harus menghentikan usahanya disebabkan adanya penurunan produksi secara signifikan disebabkan oleh krisis dan konflik yang tidak mampu dikelola dengan baik, serta dicarikan jalan mitigasi atas masalahnya, juga berdampak pada merumahkan ribuan tenaga kerja, serta melayangnya investasi di Lampung, nasi sudah menjadi bubur, petik hikmah dan jangan terulang kembali.
LEMBAGA MEWAKILI NEGARA
Konstitusi menyatakan, bahwa lembaga-lembaga Negara mempunyai landasan norma yang kuat dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, serta sesuai dengan prinsip check and balance penyelengaraan kekuasaan pemerintahan masyarakat melalui (juga) badan Negara dapat mengawasi dan meminta pertanggungjawaban lembaga Negara atas kinerjanya. Norma tersebut kemudian diterjemahkan secara operasional dengan merujuk konsekuensi Negara hukum melalui UU yang khusus dibentuk dan mengatur lembaga-lembaga Negara tersebut.
Dengan memperhatikan norma Konstitusi dan susunan hirarki peraturan perundang-undangan, maka untuk mengatasi dan menyelesaikan adanya konflik ataupun mis persepsi yang bisa menimbulkan persoalan hukum dan sosial kontemporer, maka saatnya kita menyerahkan dan menyelesaikan persoalan dan konflik kepada lembaga-lembaga Negara sebagai cara mitigasi dari persoalan, termasuk memberikan “penugasan” sekaligus harapan agar sesuai dengan tugas dan fungsi baik lembaga DPR maupun DPRD menjalankan fungsi ‘pengawasan’ atas kinerja lembaga-lembaga Negara tersebut.
Lembaga-lembaga Negara yang turunannya menjadi Lembaga Pemerintah dibentuk oleh UU sesuai dengan tugas, wewenang, dan fungsi sesuai dengan peruntukannya, dalam hal ini; Kementerian ATR/ BPN beserta perangkatnya untuk data, status kawasan, dan dokumen pertahanan/ lahan yang digunakan investasi yang kita ‘tugaskan’ untuk mengurai dan memitigasi berkaitan dengan konflik pertanahan/ lahan, dan konflik agraria lainnya.
Kementerian Keuangan melalui Dirjen Pajak, kita tugaskan untuk untuk mencermati, menghitung, dan lain sebagainya berkaitan dengan kewajiban pajak perusahaan yang menjadi kewajibannya untuk dibayarkan dan seterusnya, demikian juga Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menghitung dan mencermati apa saja yang menjadi objek perhitungan pajak dan retribusi yang perlu ditunaikan oleh perusahaan untuk masuk pundi-pundi kas Negara atau Daerah, juga yang terkait dengan persoalan ketenagakerjaan dimitigasi difasilitasi oleh dinas Ketenagakerjaan.
Demikian juga lembaga dan badan-badan Pemerintah lainnya bekerja secara seksama sebagai wujud hadirnya Negara guna memitigasi persoalan dan mencegah hadirnya konflik yang berkembang menjadi bola liar.
Hadir dan bekerjanya lembaga-lembaga Negara dan Pemerintah tentu saja kinerja dan kualitas hasil kerjanya akan kita awasi melalui lembaga-lembaga yang memang dibentuk untuk itu, termasuk oleh media dan lembaga-lembaga sosial yang concern bergiat menangani hal-hal terkait persoalan tersebut, dan menjadikan Lembaga Peradilan secara muara dan upaya terakhir menyelesaikan konflik manakala treatment, musyawarah dan mufakat tidak mempu menyelesaikan konflik.
Namun demikian yang perlu sama-sama dijadikan paradigma jika ditemukan adanya konflik atau sebatas potensi konflik sekalipun adalah dengan pendekatan persuasif dan edukatif serta menjaga iklim yang kondusif bagi semua unsur yang terkait, yaitu Pengusaha, Masyarakat, dan Pemerintah.
Saatnya kita mengajak semua komponen terkait untuk patuh pada norma Konstitusi dan ketentuan hukum sebagai konsekuensi kita bernegara hukum yang didalamnya kita berikan kepercayaan kepada lembaga Negara dan Pemerintah untuk mengedepankan kinerja dan hasilnya, karena disitulah kepercayaan dan kepastian akan tumbuh serta diyakini akan kehadiran Negara didalam tumbuh dan berkembangnya investasi yang bisa menggerakkan perekonomian dan memajukan bangsa ini, “Kalau Kita Mau, Kita Bisa”. (*).






