Oleh: Dr. Wendy Melfa
Akademisi UBL, Penggiat Ruang Demokrasi ( RuDem )
RIUHNYA SUARA ROYALTI
Riuhnya pembicaraan nitizen di ruang publik khususnya media sosial pasca sengketa kewajiban pembayaran kewajiban royalti musik yang diperdengarkan pada ruang usaha sebuah gerai makanan jenis mie di Bali dengan ditetapkannya si empunya usaha sebagai Tersangka oleh Kepolisian Bali, berujung terjadi perdamaian, dengan pembayaran royalti kepada Lembaga Managemen Kolektif (LMK) sebesar 2,2 Milyard Rupiah.
Angka tersebut bukan angka yang sedikit bagi sebagian pengelola tempat usaha, juga mekanisme hukum ditetapkannya pengelola tempat usaha sebagai Tersangka oleh Kepolisian di Bali, seakan menjadi trigger (pemicu) publik bereaksi dan menjadi perdebatan panjang melalui ruang-ruang publik tentang pengaturan dan mekanisme penetapan royalti musik sebagai hak ekonomi bagi pencipta dan pemilik hak terkait atas penggunaan karya cipta mereka, dalam hal ini lagu dan musik, sebagaimana diatur dalam UU 28/2014 Tentang Hak Cipta.
Untuk mengelola royalti hak cipta bidang lagu dan/ atau musik diberikan kewenangannya kepada Lembaga Managemen Kolektif Nasional (Pasal 89 ayat (2) UU 28/2014) untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti dari pengguna yang bersifat komersial, seperti konser musik, penyiaran radio, penyiaran televisi, usaha karaoke, resto dan cafe, Pub, Bar, Distro, Klub Malam dan Diskotek, Penggunaan musik dalam film, iklan, dan media lainnya, atau dengan kata lainya mereka yang menggunakan lagu/ musik untuk kepentingan komersial maka penyelenggaranya wajib membayar royalti (PP No. 56/2021).
KONFLIK KEPENTINGAN
Ditelisik dari riuhnya ‘diskusi’ ruang publik tentang fenomena royalti saat ini, setidaknya terdapat dua hal yang krusial karena terdapat conflict of interest satu dengan kepentingan lainnya. Pertama, tentang kewenangan mengelola royalti oleh LMKN sebagaimana diamanatkan oleh UU yang bersifat atribusi, yaitu pemberian kewenangan oleh pembuat UU sebagaimana dinyatakan dalam UU yang mengaturnya kepada suatu organ atau lembaga secara langsung berdasarkan UU atau UUD, tanpa harus diberikan mandat atau kuasa oleh yang berkaitan. Dengan kewenangan yang ada pada dirinya, LMKN mempunyai wewenang untuk mengelola royalti dengan cara menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti dari pengguna yang bersifat komersial untuk kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait.
Pelaksanaan wewenang LKMN ini rentan mengabaikan dan dapat menjurus pada praktik pelanggaran prinsip-prinsip demokrasi dan kedaulatan si pemilik hak cipta karena tanpa pelibatan secara tegas dan terang secara langsung, penggunaan kewenangan dengan mengabaikan prinsip-prinsip partisipasi dari pemilik hak dapat menyebabkan mengabaikan prinsip kedaulatan rakyat dalam pengelolaan royalti musik/ lagu.
Persoalan lainnya yang juga krusial adalah, bahwa kewenangan LKMN tersebut dalam beberapa kasus tertentu tidak pararel dan tidak mempunyai landasan hak manakala ada musisi dan atau kelompok musik tertentu menyatakan secara terbuka, bahwa musik dan lagu-lagunya dibebaskan dan boleh dinyanyikan, diperdengarkan, disaksikan kafe dan restoran tanpa harus membayar royalti, dan dengan izin bagi penyelenggaraan konser oleh penyanyi profesional, hal mana sudah dinyatakan oleh grup musik Dewa 19 melalui juru bicaranya Ahmad Dhani (Kompas.com, 8/8/2025), dan juga juga beberapa penyanyi dan atau kelompok musik lainnya. Situasi seperti ini, bukan saja menjadikan conflict of interest, tetapan juga secara hukum kewenangan LKMN tersebut sudah kehilangan makna dan tujuan penyelenggaraan kewenangan tersebut, meskipun diberikan UU.
Kedua, ketentuan tentang royalti musik/ lagu kepada ditempat-tempat komersial, sesungguhnya tidak bisa diberlakukan secara serta merta tanpa mempertimbangkan situasi makro dan mikro ekonomi yang berdampak pada jumlah pengunjung, besaran omzet pada resto dan café misalnya yang berbeda-beda. Dengan tanpa mempertimbangkan hal tersebut, maka dapat dipastikan penerapan kewajiban royalti hanya akan membebani usaha resto dan café utamanya kelas UMKM yang sesungguhnya juga nafas usaha mereka menghidupkan mikro ekonomi masyarakat.
Ketika royalti hanya akan menjadi beban, maka dapat diprediksi resto dan café tidak akan ‘menghiasi’ tempat usahanya dengan lagu dan musik yang tentu justru akan membuat ‘semakin’ surut jumlah kunjungan tamunya, dan dapat dipastikan akan menyebabkan usaha itu sepi dan gulung tikar, atau pilihannya pengelola usaha hanya akan memperdengarkan lagu/ musik dari luar negeri western yang tidak termasuk dalam objek royalti dalam negeri sebagaimana diatur dalam UU Hak Cipta Indonesia, begitu juga dapat terjadi pada pembeda skala konser musik dan atau gelaran acara lainnya, meskipun terdapat nuansa komersial atas penyelenggaraannya.
NEGARA HADIR
Berdasar pada teori Nonet dan Selznick yang membagi tiga jenis hukum dalam masyarakat: hukum represif (repressive law) hukum digunakan untuk memaksakan kehendak penguasa, hukum otonom (autonomous law) hukum berfokus pada kepastian hukum dan prosedur dalam penegakan hukum, dan hukum responsif (responsive law) hukum yang menekankan dialog dan partisipasi masyarakat dalam pembentukan dan penerapan hukum. Merujuk pada teori tersebut, saatnya Negara hadir menguraikan sengkarut, meredakan riuhnya persoalan royalti ini dengan bersandarkan ada teori hukum reponsif, yaitu merespon dialog dan mengakomodir partisipasi masyarakat untuk mempertemukan dua kutub kepentingan (interest) menjadi satu kepentingan yang sama antara tujuan agar hak ekonomi bisa didapatkan bukan hanya bagi pencipta lagu/ musik, tetapi juga hak ekonomi para pelaku usaha yang lapangan usahanya diikuti, dihiasi, dan juga memanfaatkan lagu/ musik sebagai bagian kelengkapan untuk menghidupi dan memajukan usahanya, bukankah setiap warganegara berhak untuk hidup dan mempertahankan hidupnya, termasuk dalam hal ini untuk mendapatkan penghidupan dan pekerjaannya, sebagaimana dijamin UUD 1945.
Negara juga dapat hadir untuk menegakkan hukum pada bidang royalti ini dengan pendekatan hukum royalti a-simetris yaitu dengan cara menerapkan royalti pada skala, dan omzet usaha yang berbeda sesuai dengan kondisi real usahanya tersebut, termasuk dalam hal ini dalam hal penerapan tarif royalti. Negara juga dapat mengatur agar tidak terjadi ‘pergesaran’ kesukaan menikmati lagu/ musik genre Indonesia asli kearah lagu/ musik asing karena adanya faktor ‘ancaman’ beban royalti yang menghantui.
Bukankah ‘pergeseran’ itu bisa juga ‘menggeser’ nasionalisme anak bangsa dengan tidak lagi menikmati lagu/ musik Indonesia di Negerinya sendiri.
‘Pergeseran’ rasa bangga menikmati, menyanyikan lagu Indonesia asli karena phobi akan dikenakan beban royalti berbanding terbalik dengan apa yang terjadi pada group musik Koes Plus pada tahun 1965 yang sempat dipenjara selama tiga bulan saat era Orde Lama, karena Bung Karno pada waktu itu tidak setuju dengan lagu-lagu yang dinyanyikan kelompok Koes Plus yang bernada New Imperialisme, New Kolonialisme, dan diharapkan Koes Plus bisa menyanyikan dan menyuarakan semangat nasionalisme kebangsaan, meskipun kemudian dibantah oleh Yok Koeswoyo dengan mengatakan mereka hanya pura-pura dipenjara pada waktu itu (Kompas.com, 10/10/2023).
Adalah menjadi sebuah kebutuhan bagi publik, bahwa hadirnya Negara untuk mengatasi sengkarut sekaligus meredakan riuhnya persoalan royalti di Indonesia, penerapan royalti yang diharapkan adalah royalti yang berkeadilan bagi kondisi masyarakat Indonesia, bukan penerapan royalti sebagaimana yang diterapkan pada Negara-Negara seperti Amerika dan Eropa atau Negara lainnya. (*).






