Oleh: Dr. Wendy Melfa
Akademisi UBL, Penggiat Ruang Demokrasi (RuDem)
ISU HANGAT JELANG 2026
Dialektika pemotongan dana Transfer Keuangan Daerah menjadi isu paling hangat menjelang pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN 2026), sejumlah Gubernur Provinsi dari berbagai daerah hasil Pilkada 2024 yang lalu (APPASI) “mendatangi” Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk berdialog dan menyatakan penolakannya atas rencana pemotongan dana Transfer Keuangan Daerah (TKD) rata-rata setiap daerah sekitar 20-30 persen pada tingkatan Provinsi, bahkan untuk tingkat Kabupaten ada yang mencapai 60-70 persen (Kompas.com, 8/10/25), sementara menurut data Kemendagri 80 persen jumlah pemerintah daerah (Pemda) seluruh Indonesia masih bergantung pada transfer dari pemerintah pusat untuk pembiayaan pembangunannya (CNN.Indonesia, 13/9/25).
Kebijakan pemotongan TKD dari Pusat kepada Daerah yang tidak terduga sebelumnya oleh para Kepala Daerah menyesuaikan kebijakan efisiensi fiskal pemerintah pusat tersebut membuat “shock” para Kepala daerah bukannya saja karena beban pembiayaan APBD yang justru bertambah signifikan dengan rencana pembayaran gaji pegawai baru melalui PPPK, tetapi juga “janji politik Pilkada” perbaikan dan pembangunan infrastruktur yang akan sulit direalisasikan mengingat keterbatasan anggaran dan ditambah lagi adanya rencana pemotongan TKD, dan hal ini yang dipersepsikan akan memperlambat akselerasi program pembangunan daerah.
Disisi lain menurut Menteri Keuangan Purbaya, pemerintah pusat akan mengalokasikan anggaran program strategis nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan peningkatan kesejahteraan ASN tetap berjalan tanpa mengorbankan stabilitas fiskal.
Penyesuaian TKD dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi fiskal nasional yang tengah ketat, dan pemerintah daerah juga perlu meningkatkan efektivitas belanja dan tata kelola fiskal daerahnya, seraya menyitir banyak daerah yang serapannya rendah dan tidak tepat sasaran, masih adanya sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) yang masih cukup tinggi, efektivitas belanja pemerintah daerah diharapkan berkontribusi dan dapat dirasakan manfaatnya secara nyata bagi masyarakat, apalagi berdasarkan catatan Kementerian Keuangan per 15 Oktober 2025 (perhitungan akhir September 2025), terdapat uang Pemda yang “tersimpan” di perbankan mencapai 234 triliun Rupiah (Kompas.com, 24/10/25), sementara pemerintah pusat telah menyalurkan dana ke daerah secara penuh dan tepat waktu yaitu telah mencapai 644,9 triliun Rupiah atau 74,2 persen dari pagu anggaran (Tempo, 22/10/25).
DILEMA & MITIGASI
“Pertukaran dan pertengkaran” narasi, data, dan fakta terkait fiskal daerah antara sejumlah Kepala Daerah dan Menteri Keuangan telah mendorong pada diskursus tata kelola fiskal pusat dan daerah yang lebih baik, efektiv dan proporsional, bertanggungjawab, serta yang lebih penting dari hal tersebut adalah menyusun dan merealisasikan dalam bentuk belanja fiskal pusat maupun daerah tersebut yang langsung dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, sehingga menggerakkan roda perekonomian yang tentu harapannya dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan pertumbuhan serta pemerataan perekonomian sebagai multipleyer effect-nya, bukankah secara literatif APBN dan APBD tersebut merupakan salah satu pilar utama perekonomian Negara.
“Pertengkaran” pelaku pemerintahan pusat dan daerah terkait fiskal pusat dan daerah tersebut dapat dinilai baik-baik saja sepanjang dimaknai sebagai pemahaman dan perbaikan demokrasi fiskal serta dalam kerangka upaya “mitigasi” sebagai solusi atas setiap titik masalah yang ditemukan, diantaranya;
a. Koordinasi dan sinkronisasi
Antara pemerintah pusat dan daerah sebagai bagian dari satu kesatuan penyelenggara pemerintahan perlu pelembagaan dalam penyusunan dan realisasi program dan implikasinya pada penyusunan dan penggunaan fiskal yang lebih terstruktur, terencana, dan terukur, sehingga pembuatan kebijakan pada pemerintah pusat dapat dipahami dan tidak menimbulkan “fiskal shock” bagi daerah sebagaimana dialami sejumlah daerah dengan rencana pemotongan TKD, utamanya bagi daerah-daerah yang status fiskalnya belum mandiri. Komunikasi dan koordinasi yang baik akan menghindarkan bias, narasi liar, dan syahwasangka negatif dari sebuah kebijakan, misalnya adanya dugaan resentralisasi penyelenggara pemerintahan daerah melalui “pengendalian” (baca: pemotongan) fiskal daerah.
Catatan ini misalnya terkait dengan “temuan” 234 triliun dari Pemda yang ‘tersimpan’ di bank, akan lebih efektiv ‘penyelesainnya’ secara kelembagaan dengan menyerahkan data tersebut kepada Depdagri sebagai ‘ibu kandung’ dari pemerintah daerah untuk men-treatment Pemda yang terdata ‘menyimpan’ uangnya di bank dan bukan untuk mendorong serta menggerakkan ekonomi rakyat, sekaligus diberikan sanksinya, ketimbang hanya di-publish ke media, walaupun pada era keterbukaan ini, rakyat juga berhak untuk tahu.
b. Adil tidak harus sama
Berkaca dari data Kemendagri yang menyatakan 80 persen daerah masih sangat tergantung pembiayaan pembangunan daerahnya dari TKD, hal ini disebabkan daerah-daerah tersebut belum mandiri fiskal daerahnya yang ditandai pendapatan asli daerahnya (PAD) masih sangat minim, serta diharapkan kepada daerah-daerah tersebut dapat lebih mengoptimalkan sumber-sumber penerimaan, narasi idealnya demikian, namun realitas dilapangan tidak sama dan tidak semudah dengan apa yang dibayangkan.
Terdapat sejumlah daerah yang potensi sumber daya ekonominya tidak sama, bahkan ada beberapa yang minim, ada sejumlah daerah yang riwayat pemekarannya bukan karena sudah layak untuk dimekarkan menjadi daerah otonomi baru dari sisi kemampuan daerahnya, tetapi lebih pada kepentingan dari elit-elit politiknya dengan membangun relasi dan kolaborasi pusat dan daerah.
Realitas kondisi beberapa daerah sepatutnya di-treatment dengan cara dan perlakuan yang sebaiknya secara proporsional berbeda dengan mengacu bukan pada kesamaan kuantitas semata, melainkan pada kesesuaian, keseimbangan, dan tidak memihak.
Adil itu tidak harus sama, melainkan dengan perbandingan antara equality and equity (kesamaan dan kesetaraan). Bukankah Khalifar Umar bin Khattab yang menceritakan dari berbagai kisah bahwa dirinya menunjukkan bagaimana keadilan tidak selalu berarti kesamaan, tetapi tentang memberikan hak sesuai dengan kondisi dan kebenaran.
Filsuf Yunani Kuno Aristoteles, menekankan keadilan distributif, adil dalam konteks ini adalah pembagian / pendistribusian pada seseorang sesuai dengan porsinya, bukan sama rata. Pendistribusian dan atau pemotongan TKD dengan mempertimbangkan kebutuhan serta kemampuan daerah yang satu dengan daerah yang lain itu secara proporsional.
Penggalian atau optimalisasi sumber-sumber pendapatan sebagai sumber pembiayaan daerah tidak dapat dipaksakan kepada daerah-daerah yang faktanya memegang minim potensi sumber daya dan pendapatan daerahnya. Hal ini penting menjadi high light agar Pemda tidak secara ‘ugal-ugalan’ membuat kebijakan untuk meningkatkan sumber-sumber penerimaan yang justru dapat membuat kondusifitas dan kontra produktif bagi pembangunan itu sendiri, unjuk rasa masyarakat akibat kenaikan tarif PBB di Pati contohnya.
Saatnya dipertimbangkan penerapan kebijakan fiskal daerah a-simetris pada daerah-daerah dengan mengacu pada kesesuaian, keseimbangan, dan tidak memihak, bukan pada kesamaan kuantitas semata.
c. Redesign regulasi landasan fiskal daerah
Dapat diprediksi kondisi fiskal daerah saat ini kedepan tidak akan mampu bertahan sebagai penopang pembiayaan pembangunan daerah dengan segala keterbatasan ketersediaan anggaran serta kebutuhan pembelanjaannya tanpa adanya treatmen khususnya terhadap daerah-daerah yang katagori ketergantungan fiskal daerahnya sangat mengandalkan TKD dari pusat, sementara kemampuan dan potensi daerahnya juga minim.
Perlunya redefinisi tata kelola fiskal daerah yang lebih berorientasi pada kebutuhan (bukan selera atau keinginan) yang dapat menyentuh dan dirasakan langsung bagi masyarakat dengan menjadikannya sebagai trigger bagi bergeraknya ekonomi rakyat.
Mengutip pada pendapat Roscoe Pound, law as a tool of social engineering, maka penata kelolaan fiskal daerah tersebut diawali dengan menata (design) regulasi yang dijadikan rujukan dan landasan tata kelola fiskal daerah yang adaptif sekaligus antisipatif dengan perkembangan dan situasi kontemporer akan ketersediaan dan kebutuhan fiskal daerah yang dapat menghidupkan ekonomi, masyarakat, dan pembangunan daerah bukan sebaliknya kebijakan yang beraroma recentralisasi dan dapat menyebabkan daerah kaku dan mati, karena sejatinya maju dan berkembangnya daerah-daerah akan memperkokoh kemajuan dan kekuatan Indonesia sebagai Negara Kesatuan. (*).






