Kejagung Didesak Ambil Alih Kasus dan Usut Dugaan Korupsi Proyek Pantai Kalianda

Bandarlampung – Forum Muda Lampung (FML) kembali mengambil langkah tegas dalam mengawal dugaan korupsi proyek infrastruktur di Lampung. Lewat konferensi pers di Jakarta, FML mengumumkan akan melancarkan Aksi Jilid III dan melaporkan dugaan penyimpangan baru ke Kejaksaan Agung RI pada Jumat, 28 November 2025.

Sekretaris Jenderal FML, M. Iqbal Farochi, menegaskan bahwa FML melihat masih banyak persoalan yang belum disentuh aparat penegak hukum, khususnya terkait proyek-proyek yang berada di bawah Balai Besar Way Sekampung.

Dalam pernyataannya, Iqbal menyebut dugaan penyimpangan terbaru terkait Proyek Pengamanan Pantai Kalianda di Kabupaten Lampung Selatan, yang berada di bawah SNVT PJSA Mesuji Sekampung. Proyek ini berjalan sejak tahun anggaran 2023—yang pengerjaannya masih dilakukan oleh BBWS Mesuji—dan berlanjut di tahun 2025 dengan nilai kontrak sekitar Rp27 miliar. Nilai kontrak tahun 2023 masih sedang dikonfirmasi oleh FML.

Proyek pengamanan pantai tersebut terdiri dari sedikitnya lima paket pekerjaan, meliputi Pantai Canti, Pantai Banding, dan Pantai Kunjir, yang dinilai memiliki nilai anggaran besar dan strategis.

Temuan Lapangan: Indikasi Material Tak Standar hingga Potensi Gagal Fungsi

Iqbal menegaskan bahwa FML telah melakukan survei dan uji petik di lapangan. Hasilnya, mereka menemukan indikasi kuat adanya ketidaksesuaian antara pekerjaan di lapangan dan spesifikasi teknis.

“Ada dugaan penggunaan material yang tidak memenuhi standar mutu, indikasi kekurangan volume pekerjaan, hingga dugaan kegagalan fungsi bangunan yang seharusnya melindungi garis pantai,” tegasnya.

FML juga menyinggung laporan mereka sebelumnya terkait dugaan korupsi pada Proyek Irigasi Gantung Mesuji, yang hingga kini dianggap tidak menunjukkan perkembangan signifikan di Kejati Lampung.

Dalam Aksi Jilid III, FML akan mengajukan tiga tuntutan utama: pertama, Kejagung RI segera mengambil alih laporan dugaan korupsi Proyek Irigasi Gantung Mesuji yang dilaporkan pada 30 Oktober 2025.

Kedua, Memanggil dan memeriksa seluruh pihak terkait, termasuk pejabat SNVT, kontraktor pelaksana, dan konsultan supervisi.

Ketiga, Melakukan perhitungan kerugian negara secara akurat apabila terbukti terjadi kekurangan kualitas maupun kuantitas pekerjaan.

FML memastikan siap bekerja sama dengan Kejagung dan menyerahkan seluruh temuan lapangan yang mereka miliki.

“Kami percaya Kejaksaan Agung memiliki komitmen dan kewenangan mengusut tuntas dugaan korupsi skala besar ini. Kami siap memberikan data pendukung tambahan demi tegaknya penegakan hukum yang bersih,” tutup Iqbal.

Aksi Jilid III FML di Jakarta diprediksi menjadi tekanan baru bagi penegak hukum untuk menuntaskan dugaan korupsi proyek-proyek strategis di Lampung, terutama yang berdampak terhadap perlindungan kawasan pesisir. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *