FPSBI-KSN Desak Kenaikan Upah Minimum Lampung 15% Tahun 2026

Bandar Lampung – Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia – Konfederasi Serikat Nasional (FPSBI-KSN) kembali menyoroti ketimpangan upah dan kesenjangan ekonomi yang dialami buruh di Lampung. Organisasi ini menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung sebesar 15% pada tahun 2026, guna menyesuaikan standar hidup layak pekerja.

Ketua Umum FPSBI-KSN, Yohanes Joko Purwanto, S.H., menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja justru memperburuk kondisi buruh. “Standar upah minimum saat ini masih hanya menutupi kebutuhan lajang, jauh dari cukup bagi buruh yang memiliki keluarga. Praktik upah murah masih mendominasi, dan UMP seharusnya menjadi jaring pengaman sosial, bukan standar hidup,” kata Purwanto, Jumat (14/11).

Kasus nyata terjadi di PT. Sanxiong, di mana buruh belum menerima gaji delapan bulan terakhir dan iuran BPJS tidak dibayarkan. Mediasi bipartit maupun tripartit belum membuahkan solusi, sehingga buruh melakukan aksi mogok di depan pabrik untuk menuntut hak mereka. Sementara itu, buruh PTPN menuntut status pegawai tetap agar mendapatkan kepastian kerja.

Di Lampung, UMP tahun 2025 sebesar Rp2.893.069 naik 6,5% dibanding tahun sebelumnya. Namun hanya lima daerah yang memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sendiri. Hal ini menunjukkan ketimpangan upah antarwilayah, sementara biaya hidup di kabupaten meningkat akibat inflasi lokal dan distribusi barang.

FPSBI-KSN menegaskan kenaikan 15% untuk UMP Lampung tahun 2026, sehingga UMP diproyeksikan mencapai Rp3.327.029. Kenaikan ini didasarkan pada perhitungan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Sekretaris Jenderal FPSBI-KSN, Basiruddin, mengatakan, “Kenaikan upah bukan hanya angka, tetapi menyangkut nasib jutaan keluarga, harkat, dan martabat manusia. Kenaikan ini juga akan meningkatkan daya beli dan produktivitas buruh.”

FPSBI-KSN menekankan pemerintah harus mempertimbangkan standar hidup layak dan pemerataan antarwilayah dalam menentukan upah, bukan hanya indikator ekonomi makro. Dengan kebijakan upah yang adil, buruh dapat hidup layak, produktif, dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi daerah. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *