KPU Lampung Sosialisasikan PKPU Baru Soal PAW: Erwan Bustami Tekankan Transparansi dan Kepastian Hukum

Bandarlampung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, Kamis (27/11/2025) di Aula KPU Lampung. Sosialisasi ini menjadi langkah awal memastikan seluruh pemangku kepentingan memahami regulasi baru yang menggantikan aturan sebelumnya.

Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, dan dihadiri jajaran anggota KPU Lampung—Febri Indra Kurniawan, Angga Lazuardy, dan Dedi Fernando—serta Sekretaris KPU Arif Ma’ruf. Hadir pula perwakilan partai politik peserta Pemilu, Polda Lampung, Bawaslu Lampung, Setwan DPRD Lampung, Kesbangpol, hingga Biro Otonomi Daerah Pemprov Lampung.

Erwan Bustami menegaskan bahwa penerapan PKPU Nomor 3 Tahun 2025 merupakan bagian dari komitmen KPU dalam memperkuat tata kelola PAW yang lebih transparan, tertib, dan akuntabel.

“PKPU ini disusun melalui evaluasi mendalam dan penyesuaian dengan perkembangan hukum terbaru. Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan seluruh pihak memahami mekanisme PAW yang baru. Harmonisasi pemahaman ini sangat penting agar proses PAW di Lampung berjalan tertib dan sesuai ketentuan,” tegas Erwan Bustami.

Materi sosialisasi kemudian dipaparkan oleh Anggota KPU Lampung, Febri Indra Kurniawan, yang menjelaskan sejumlah substansi aturan, mulai dari alasan pemberhentian antarwaktu anggota legislatif—seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, hingga diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan—hingga mekanisme penetapan calon pengganti yang berpijak pada urutan perolehan suara sah berikutnya di DCT partai yang sama pada dapil yang sama.

Febri turut memaparkan tata cara penentuan pengganti ketika terdapat calon dengan perolehan suara identik, yang akan ditetapkan berdasarkan persebaran suara hingga tingkat TPS, bahkan mempertimbangkan ketentuan jenis kelamin apabila diperlukan.

Sosialisasi ini menjadi penguatan awal bagi seluruh pemangku kepentingan politik di Lampung untuk memastikan proses PAW ke depan berjalan lebih efektif, jelas, dan bebas dari sengketa. (*).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *