Bandar Lampung — Seorang konsumen bernama Kus mengaku dipersulit oleh oknum admin di kantor MCF yang beralamat di Jalan Gajah Mada, Bandar Lampung, saat hendak mengambil Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) setelah pelunasan selesai dilakukan pada Selasa (2/1/2025).
Kus menceritakan bahwa setelah menunjukkan bukti kwitansi pelunasan dan KTP asli milik suaminya, admin berinisial N memintanya menunggu. “Tunggu sebentar agak lama ya, Bu, kami lagi proses,” ujar N kala itu.
Kus kemudian menawarkan penggunaan foto KTP dan Kartu Keluarga (KK) karena telah membawa dokumen asli yang diperlukan. Admin N pun mengiyakan dan meminta Kus mengirimkan foto dokumen tersebut ke nomor pribadinya, bahkan mengambil KTP asli suami Kus sambil kembali mengatakan prosesnya akan lama.
“Kami tidak keberatan menunggu, yang penting selesai hari ini,” kata Kus.
Namun setelah menunggu hingga sore, admin tersebut tiba-tiba menyampaikan bahwa pengambilan BPKB tidak bisa diproses karena harus menggunakan KTP asli. Pernyataan mendadak itu sontak membuat Kus kecewa.
“Ironis. Kita sudah menunggu lama, tapi baru diberi tahu kalau tidak bisa diambil. Padahal kalau dari awal dijelaskan sesuai SOP, kita tidak akan buang waktu. Saat protes, admin itu malah pergi meninggalkan kami tanpa permintaan maaf,” ungkapnya kesal.
Kus mempertanyakan pelayanan oknum tersebut, terlebih dirinya adalah konsumen yang selalu membayar tepat waktu. Hingga berita ini diturunkan, pihak MCF belum memberikan klarifikasi resmi atas keluhan tersebut. (*).






