Mantan Sekjen Kemenhut Beber 1,6 Juta Ha, Hutan Dilepas Era Zulhas Bukan untuk Korporasi

“Wilayah yang dilepaskan status hutannya adalah untuk pemukiman penduduk, fasilitas sosial dan umum hingga lahan garapan masyarakat”

JAKARTA – Hadi Daryanto, Sekretaris Jendral (Sekjen) Kemenhut era Zulkifli Hasan, membeber fakta soal polemik lama terkait pelepasan kawasan hutan seluas 1,6 juta hektare yang kembali mencuat. Tudingan bahwa lahan diserahkan kepada korporasi terbantahkan oleh perincian lampiran peta. Wilayah yang dilepaskan status hutannya adalah untuk pemukiman penduduk, fasilitas sosial dan umum hingga lahan garapan masyarakat.

Hadi Daryato mengatakan pelepasan kawasan hutan di era Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan (Zulhas) tersebut merupakan murni tata ruang dan bukan pemberian izin konsesi bagi korporasi sawit. Hal itu terungkap dari dokumen resmi Surat Keputusan (SK) Menhut No: 673/Menhut-II/2014 dan SK 878/Menhut-II/2014 tentang kawasan hutan Provinsi Riau yang ditandatangani Zulkifli Hasan sebagai Menteri Kehutanan.

Dalam SK No: 673/Menhut-II/2014 dan SK 878/Menhut-II/2014 disebutkan bahwa kebijakan yang ditandatangani Zulhas pada akhir masa jabatannya tersebut adalah keputusan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan.

“Ya, tidak berkaitan dengan izin kebun sawi, hanya untuk tata ruang provinsi. Menhut menerbitkan SK 673/2014 seluas 1.638.294 hektare sebagai kawasan non-hutan dalam rangka Tata Ruang Provinsi akibat pemekaran kota/kabupaten,” jelas Hadi, akhir pekan kemarin.

Dia menyampaikan dalam SK No: 673/Menhut-II/2014 dan SK 878/Menhut-II/2014 disebutkan bahwa langkah pemerintah pusat juga untuk mengakomodasi surat usulan resmi dari pemerintah daerah, mulai dari gubernur, bupati, wali kota, hingga aspirasi masyarakat se-Provinsi Riau yang membutuhkan kepastian ruang untuk pembangunan daerah.

Tudingan bahwa lahan tersebut diserahkan kepada pengusaha besar terbantahkan oleh perincian lampiran peta dalam SK tersebut. Pasalnya, wilayah yang dilepaskan status hutannya bertujuan untuk tiga hal, yakni pemukiman penduduk, fasilitas sosial dan umum hingga lahan garapan masyarakat.

Pembebasan lahan hutan untuk pemukiman penduduk yakni meliputi kawasan desa, kecamatan, dan perkotaan yang telah padat penghuni. Sementara untuk fasilitas sosial dan umum meliputi infrastruktur vital seperti jalan raya provinsi/kabupaten, gedung sekolah, tempat ibadah, dan rumah sakit yang sebelumnya berdiri di atas lahan berstatus hutan.

Selanjutnya pelepasan lahan hutan juga bertujuan untuk lahan garapan masyarakat yakni arena pertanian dan perkebunan rakyat yang telah dikelola secara turun-temurun.

Dia menjelaskan revisi RTRWP berkaitan dengan terbitnya UU 27/1992, dimana semua provinsi di Indonesia mengajukan RTRWP antara lain Provinsi Riau menetapkan Perda No.10/1994 mengalokasikan ruang untuk non-kehutanan seluas 4,34 juta hektare.

Sesuai UU 41/1999 tentang Kehutanan, Menhut membentuk TIMDU dan TIMDU merekomendasi perubahan KH sesuai scientific authority menjadi non-KH seluas 2.726.901 hektare. “Namun berdasarkan management authority Menhut hanya menetapkan seluas 1,6 juta hektare untuk tata ruang provinsi, bukan unuk korporasi, mengingat pemekaran kota/kabupaten, infrastruktur,” jelasnya.

Dengan demikian, kata Hadi, tujuan utama dari penerbitan SK tersebut adalah memberikan kepastian hukum. Tanpa adanya revisi tata ruang ini, ribuan warga yang tinggal di area tersebut secara teknis dianggap tinggal secara ilegal di dalam kawasan hutan.

“Sekali lagi ini lebih kecil daripada usulan TIMDU atau jauh lebih kecil daripada Perda Riau,” tandasnya. (dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *