Lampung Tengah — Penelusuran dugaan korupsi dana hibah di Kabupaten Lampung Tengah memasuki babak baru. Dewan Pimpinan Pusat Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (DPP KAMPUD) memenuhi undangan wawancara dari Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah pada Senin (8/12). Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H, hadir bersama Sekretaris Umum, Agung Triyono, untuk dimintai keterangan sebagai pihak pelapor.
Wawancara tersebut merupakan langkah lanjutan atas laporan resmi yang sebelumnya telah disampaikan DPP KAMPUD ke Kejati Lampung pada 24 November 2025. Laporan itu menyoroti dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana hibah di dua OPD, yakni Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Lampung Tengah tahun anggaran 2024.
“Kami hadir memenuhi undangan wawancara terkait dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana hibah oleh Bagian Kesra sebesar Rp2,6 miliar lebih dan Kesbangpol senilai lebih dari Rp1,3 miliar,” ungkap Seno Aji.
Seno menjelaskan, pihaknya melihat adanya indikasi kuat penyimpangan, mulai dari kegiatan fiktif hingga tidak adanya laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah.
“Data pendukung sudah kami serahkan. Indikasi kegiatan fiktif dan tidak adanya pertanggungjawaban memperkuat dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, S.H., M.H., M.M, membenarkan bahwa laporan masyarakat tersebut kini dalam tahap penanganan.
“Benar, kami sedang menindaklanjutinya. Tahap pertama meminta keterangan pelapor, lalu berlanjut ke pihak-pihak terkait sebelum kami menentukan langkah selanjutnya sesuai prosedur,” ujarnya.
Sebelumnya, DPP KAMPUD telah menyampaikan laporan ke Kejati Lampung melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Laporan tersebut menuntut penegakan hukum tegas terhadap dugaan penyimpangan dana hibah yang totalnya mencapai hampir Rp4 miliar.
Seno Aji berharap Kejati Lampung di bawah komando Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M, dapat memberikan tindaklanjut yang tegas dan profesional.
“Kami yakin integritas Kejati Lampung mampu menuntaskan indikasi KKN dalam pengelolaan dana hibah agar memberi efek jera dan memastikan anggaran daerah digunakan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.
Laporan DPP KAMPUD sebelumnya diterima oleh petugas PTSP Kejati Lampung bernama Diana. (*).






