FGD di Bandung Bahas Reformasi Tata Kerja Penyelenggara Pemilu
Bandarlampung — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mendorong penguatan lembaga badan adhoc sebagai ujung tombak penyelenggaraan pemilu. Hal itu ditegaskan Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami, saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc yang diselenggarakan KPU RI di Bandung pada 7–8 Desember 2025.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Anggota KPU Lampung sekaligus Ketua Divisi SDM & Litbang, Angga Lazuardy. FGD dibuka secara resmi oleh Anggota KPU RI Idham Holik dan Parsadaan Harahap.
FGD ini menjadi ruang evaluasi menyeluruh terhadap persoalan-persoalan yang selama ini muncul dalam proses rekrutmen, pembentukan, hingga pelaksanaan tugas badan adhoc di berbagai tingkatan. Melalui diskusi yang lebih mendalam, KPU RI berharap dapat menghasilkan formula penyempurnaan tata kerja yang lebih solid dan adaptif.
Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami, menegaskan bahwa badan adhoc memiliki posisi strategis karena menjadi garda terdepan dalam mengawal proses pemilu di lapangan.
“Evaluasi ini penting agar badan adhoc semakin profesional, efektif, dan mampu menjawab tantangan Pemilu ke depan. Kami ingin memastikan bahwa setiap tahapan berjalan sesuai standar, dan penguatan SDM adalah kuncinya,” ujarnya.
KPU RI menghadirkan dua akademisi dari Universitas Padjadjaran sebagai narasumber. Dr. Candradewini, S.IP., M.Si memaparkan materi tentang Pengembangan Kompetensi SDM dalam Peningkatan Kapasitas Badan Adhoc, menekankan pentingnya standar kompetensi dan peningkatan kapasitas yang berkelanjutan.
Sementara itu, Dr. Jhon Fresly, S.H., M.M membahas Reformasi Tata Kelola Penyelenggara Pemilu, membuka ruang diskusi yang lebih luas mengenai penyempurnaan struktur, mekanisme kerja, serta tata kelola kelembagaan di tingkat adhoc.
FGD ditutup dengan sesi dialog intensif antara peserta dan narasumber sebelum secara resmi ditutup oleh Ketua KPU RI, Mohammad Afifuddin.
KPU Lampung menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti hasil FGD ini sebagai bagian dari upaya membangun penyelenggaraan pemilu yang lebih kredibel, profesional, dan berintegritas. (*).






