Kapolda Lampung Tegaskan Penanganan Transparan atas Insiden Tongkang Kayu Terdampar di Pesisir Barat

Dokumen Pelayaran Sah, Muatan Legal Diverifikasi; Polda Pastikan Nelayan Dapat Ganti Rugi

Bandarlampung — Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf menegaskan bahwa proses penanganan dan penyelidikan terkait insiden kapal tongkang bermuatan kayu yang terdampar di Pantai Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat, dilakukan secara profesional dan transparan. Penjelasan ini disampaikan dalam konferensi pers di GSG Polda Lampung, Rabu (10/12/2025).

Berdasarkan hasil investigasi, tongkang tersebut membawa 4.800 kubik kayu milik PT Minas Jember dengan tujuan Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Kapal berangkat pada 2 Desember 2025, namun mengalami kerusakan mesin akibat gangguan pada baling-baling dalam kondisi ombak tinggi. Untuk menyelamatkan kapal utama, awak memutuskan melepaskan tongkang.

Sekitar pukul 16.00 WIB, tali jangkar putus sehingga tongkang miring dan sebagian muatan kayu tercecer di sepanjang Pantai Tanjung Setia.

Menanggapi situasi itu, Polres Pesisir Barat bergerak cepat melakukan evakuasi, pengamanan lokasi, serta mengamankan muatan kayu untuk mencegah penjarahan. Kapolda menegaskan bahwa seluruh dokumen pelayaran telah diuji dan dinyatakan lengkap.

Pemeriksaan menunjukkan kapal memiliki izin berlayar sah, identitas nahkoda tercatat lengkap, dan seluruh kayu telah diverifikasi melalui barcode hasil hutan resmi. PT Minas Jember juga tercatat memiliki izin pengelolaan hutan 78.000 hektare dengan masa izin 45 tahun dari Kementerian Kehutanan.

Kapolda Lampung memastikan penyelidikan dilakukan sesuai standar.
“Tim penyidik telah mengumpulkan informasi dari dinas terkait sebagai kelengkapan berkas penyelidikan. Kami akan menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan penghentian penyidikan apabila seluruh administrasi dan legalitas dinyatakan lengkap dan sah,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh langkah diambil secara terbuka.
“Polda Lampung memastikan proses ini dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah cepat telah diambil mulai dari pengamanan lokasi, pemeriksaan dokumen, hingga koordinasi dengan pihak terkait,” imbuhnya.

Kapolda juga memastikan adanya tanggung jawab dari pihak ekspedisi terhadap dampak yang dialami masyarakat pesisir.
“Apabila dokumen lengkap dan tidak ada indikasi pelanggaran hukum, proses akan dilanjutkan sesuai mekanisme. Kami memastikan pihak ekspedisi akan mengganti kerusakan yang dialami nelayan setempat. Keselamatan masyarakat dan kepastian hukum tetap menjadi prioritas kami,” tegas Kapolda.

Peristiwa tongkang terdampar ini menjadi perhatian serius Polda Lampung, terutama terkait keamanan wilayah perairan serta kepatuhan industri pengangkutan kayu terhadap regulasi yang berlaku. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *