Minim Transparansi, 70 Persen Zona Pemanfaatan Diduga Dikuasai Investor Asing
Bandarlampung — Jaring Kelola Ekosistem Lampung (JKEL) mendesak pemerintah pusat dan daerah meninjau ulang dugaan alih kelola sekitar 70 persen zona pemanfaatan Taman Nasional Way Kambas (TNWK) kepada pihak asing. JEKL menyebut proses perubahan zonasi berlangsung tanpa transparansi, minim partisipasi publik, dan berpotensi mengancam ruang hidup satwa liar di kawasan konservasi tersebut.
Ketua JKEL, Almuhery Ali Paksi, menegaskan pihaknya menemukan indikasi kuat adanya perubahan zonasi yang disusun tanpa melibatkan organisasi lingkungan, akademisi, media, maupun masyarakat lokal. Mekanisme kerja sama yang disusun, menurutnya, dapat mengarah pada bentuk penguasaan ruang konservasi oleh investor tertentu.
“Kami menemukan indikasi kuat adanya perubahan zonasi yang tidak transparan. Mekanisme kerja sama yang disusun dapat menyerupai penguasaan ruang,” tegas Almuhery, Jumat (12/12/2025).
Ia mengungkapkan, dari pemantauan lapangan, sekitar 70 persen lahan dalam zona pemanfaatan Way Kambas diduga telah dialihkan pengelolaannya kepada pihak asing, sehingga dikhawatirkan mengurangi ruang jelajah satwa liar, mengganggu fungsi ekologis, serta membuka potensi konflik sosial.
JKEL mendesak Gubernur Lampung, Pemprov Lampung, dan Pemkab Lampung Timur untuk melakukan kajian ulang menyeluruh, audit independen dokumen kerja sama, serta memeriksa dugaan keterlibatan pimpinan balai sebelumnya dalam proses perubahan zonasi.
“Konsultasi publik perubahan zonasi yang digelar Balai TNWK di Hotel Emersia tidak melibatkan NGO lingkungan, akademisi, maupun masyarakat sekitar. Padahal keterlibatan publik adalah syarat penting agar perubahan zonasi tidak menimbulkan konflik dan tetap menjaga kualitas ekosistem,” ujarnya.
Lebih jauh, Almuhery menekankan bahwa kawasan taman nasional merupakan aset negara yang tidak dapat diperjualbelikan ataupun dikuasai pihak tertentu melalui skema kerja sama yang tidak transparan.
“Kami meminta Gubernur Lampung dan Sekdaprov Lampung melakukan kajian ulang. Secara hukum, taman nasional adalah aset negara dan tidak bisa dialihkan,” tegasnya.
Direktur Lembaga Konservasi 21 (LK21), Edy Karizal, menilai skema kerja sama dengan investor harus diawasi ketat dan dibatasi agar tidak berubah menjadi penguasaan ruang konservasi.
“Kerja sama dengan pihak ketiga memang dimungkinkan, tetapi tidak boleh mengarah pada penguasaan ruang taman nasional. Jika benar mencapai 70 persen, itu alarm serius,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Balai TNWK belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan perubahan zonasi maupun alih kelola yang dipersoalkan. Upaya konfirmasi redaksi belum mendapat respons.
JKEL menyebut, rapat konsultasi publik yang digelar KLHK hanya dihadiri pejabat kementerian, Pemprov Lampung, Pemkab Lampung Timur, serta unsur Forkopimda, tanpa melibatkan organisasi lingkungan dari Lampung.
“Seharusnya kami diberi kesempatan menyampaikan masukan berbasis kajian ilmiah untuk memastikan fungsi kawasan tetap terjaga dengan prinsip co-management,” kata Almuhery.
Ia mengingatkan bahwa TNWK adalah habitat penting gajah sumatera, badak sumatera, harimau sumatera, dan berbagai satwa endemik lain. Setiap perubahan zonasi harus mempertimbangkan kajian ekologis komprehensif.
“Konservasi bukan hanya menjaga satwa, tetapi juga ruang hidupnya. Perubahan zonasi tanpa kajian ekologis yang kuat dapat merusak integritas ekosistem Way Kambas,” ujarnya.
JKEL memastikan temuan mereka berbasis pemantauan lapangan, analisis dokumen zonasi, dan wawancara masyarakat. Mereka meminta pemerintah membuka seluruh dokumen rencana pemanfaatan ruang TNWK agar tidak terjadi simpang siur informasi dan untuk menjamin akuntabilitas publik.
“Kami mengingatkan negara untuk menjaga mandat perlindungan kawasan konservasi. Kepentingan investasi tidak boleh menggeser tujuan konservasi,” tutup Almuhery. (*).






