Sebut Semua Anggota DPR Komisi XI 2019-2024 Harus Diperiksa Soal .Kasus Skandal CSR BI-OJK
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat apresiasi dari berbagai elemen masyarakat sipil setelah Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan bahwa seluruh anggota DPR RI Komisi XI periode 2019–2024 berpeluang diperiksa dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana CSR BI dan OJK. Pernyataan tersebut disampaikan Tanak pada Jumat (12/12), sebagai bagian dari komitmen penegakan kepastian hukum atas dugaan gratifikasi dan TPPU.
Penegasan Tanak sekaligus mengonfirmasi pengakuan para tersangka sebelumnya. Dalam pemeriksaan saksi pada akhir 2024, Satori dan Heri Gunawan menyebut dana program sosial tersebut merupakan “kegiatan sosialisasi daerah pemilihan (dapil)” yang, menurut mereka, diterima oleh seluruh anggota Komisi XI selaku mitra kerja BI dan OJK.
Langkah KPK ini disambut positif kalangan relawan dan aktivis antikorupsi. Agustian Candra, Relawan Anti Korupsi Jakarta, menegaskan tidak boleh ada perlakuan istimewa dalam pengusutan perkara ini.
“Apapun dalihnya, praduga terjadinya korupsi itu ada. Apalagi sudah disebutkan oleh tersangka bahwa seluruh anggota Komisi XI menerima dana tersebut. KPK harus membuktikannya secara terbuka dan adil,” ujar Agustian.
Ia mengingatkan agar KPK tidak setengah-setengah dalam penanganan kasus ini.
“Kami berharap KPK tidak pandang bulu. Jangan sampai publik berprasangka buruk jika pengusutan kasus ini terkesan politis atau KPK takut menghadapi politisi busuk,” imbuhnya.
Dari daerah, dukungan juga datang dari Triga Lampung. Ketua DPP Akar, Indra Musta’in, menyampaikan apresiasi dan optimisme terhadap sikap pimpinan KPK.
“Kami mengapresiasi pernyataan Wakil Ketua KPK. Triga Lampung yakin KPK akan serius memanggil dan memeriksa semua anggota DPR yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan CSR BI ini,” kata Indra.
Menurut Indra, Triga Lampung selama ini aktif mendorong pengusutan kasus tersebut.
“Kami sudah berulang kali mendesak KPK, baik melalui laporan resmi maupun aksi demonstrasi di depan Gedung Merah Putih KPK. Bahkan kami menekankan agar KPK memeriksa tiga perwakilan anggota DPR dari Lampung,” ujarnya.
Senada, Ketua DPP Pematank, Suadi Romli, S.H., menekankan pentingnya kejelasan status hukum bagi wakil rakyat yang kembali terpilih.
“Jika ada dua wakil rakyat yang kembali duduk di Senayan, jangan sampai amanah rakyat terciderai. Harus diperjelas apakah mereka terlibat atau tidak dalam penerimaan dana CSR tersebut,” tegas Suadi.
Ia juga menyinggung pejabat daerah yang kini menjabat kepala daerah.
“Begitu pula dengan Bupati Lampung Timur terpilih saat ini. Praduga publik tetap ada karena yang bersangkutan pernah menjadi anggota Komisi XI pada periode dimaksud,” tambahnya.
Sementara itu, Sudirman dari Aliansi Keramat mengungkapkan temuan Triga Lampung terkait dugaan aliran dana CSR BI di Lampung.
“Dalam laporan kami ke KPK, ditemukan indikasi penggunaan dana CSR untuk konstituen tertentu saja, yang diduga merupakan pendukung masing-masing anggota DPR,” ungkap Sudirman.
Ia juga mengindikasikan dugaan penyalahgunaan dana untuk kepentingan politik.
“Kami menduga dana CSR digunakan untuk belanja alat dan modal politik pribadi, logistik partai, hingga pengadaan ambulans partai dalam suksesi Pilkada, yang dikelola melalui beberapa yayasan,” ucapnya.
Saat ditanya siapa saja anggota DPR yang dimaksud dalam temuan tersebut, Triga Lampung memilih menyerahkan sepenuhnya kepada KPK.
“Biar KPK saja yang membuka ke publik. Kita tunggu saja waktunya,” pungkas Sudirman. (*).






