Berantas Tambang Ilegal, DPRD Lampung Siapkan Raperda Perizinan Pertambangan

.Bandarlampung — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perizinan Pertambangan sebagai langkah tegas memberantas praktik tambang ilegal yang selama ini marak dan merugikan daerah, sekaligus merusak lingkungan.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Garinca Reza Pahlevi, menegaskan, hingga kini Provinsi Lampung belum memiliki regulasi daerah yang secara khusus mengatur perizinan pertambangan, termasuk penambangan rakyat. Kondisi tersebut menyebabkan banyak aktivitas tambang berjalan tanpa izin dan tanpa kontribusi bagi daerah.

“Provinsi Lampung belum punya regulasi daerah yang secara khusus mengatur perizinan pertambangan, termasuk penambangan rakyat, padahal aktivitas tambang cukup banyak. Akibatnya, selama belum ada payung hukum, praktik penambangan yang terjadi pada dasarnya ilegal,” ujar Garinca, Selasa (16/12/2025).

Ia menambahkan, dampak tambang ilegal tidak hanya hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga kerusakan lingkungan yang serius.
“Dampaknya bukan hanya tidak adanya pendapatan daerah, tetapi juga penggundulan hutan, terganggunya ekosistem alam, serta tidak adanya reklamasi pasca penambangan,” tegasnya.

Raperda Perizinan Pertambangan ini, lanjut Garinca, disusun untuk mengatur secara menyeluruh mekanisme perizinan, baik bagi perusahaan maupun masyarakat melalui skema Wilayah Penambangan Rakyat (WPR). Regulasi tersebut juga sejalan dengan kebijakan nasional, termasuk PP 39 yang membuka ruang bagi koperasi dan perorangan untuk melakukan kegiatan penambangan secara legal.

“Perusahaan wajib memiliki izin. Masyarakat atau koperasi yang ingin menambang juga harus mengantongi izin penambangan rakyat. Yang terpenting, setelah kegiatan tambang selesai harus ada reklamasi, baik oleh perusahaan, masyarakat, maupun koperasi,” ujar Garinca.

Menurutnya, tujuan utama Raperda ini adalah menciptakan keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan masyarakat, optimalisasi PAD, serta perlindungan dan pemulihan lingkungan. Tanpa regulasi yang jelas, aktivitas tambang ilegal dikhawatirkan terus tumbuh dan meninggalkan kerusakan tanpa tanggung jawab pemulihan.

Terkait proses penyusunan, Garinca menyebut Raperda tersebut telah melalui pembahasan internal Komisi I DPRD Lampung, penjaringan masukan dari asosiasi pertambangan, akademisi, hingga organisasi perangkat daerah (OPD), serta uji publik.

“Saat ini Raperda sudah masuk tahap finalisasi dan dijadwalkan segera dibawa ke rapat paripurna dalam waktu dekat,” jelasnya.

Meski kewenangan pertambangan di tingkat provinsi saat ini masih terbatas pada galian C, DPRD Lampung berharap kehadiran Raperda Perizinan Pertambangan dapat menjadi fondasi tata kelola pertambangan yang lebih tertib, legal, dan berkelanjutan di Provinsi Lampung. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *