Pelaporan SPT Tahunan 2025 Beralih ke Sistem Baru, Kanwil DJP Bengkulu–Lampung Buka Pojok Pajak
BANDAR LAMPUNG — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi akan menggunakan Sistem Administrasi Perpajakan Coretax untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2025. Seiring penerapan sistem baru tersebut, DJP mengimbau seluruh wajib pajak (WP) untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax beserta kode otorisasi atau sertifikat elektronik.
Kepala Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung, Retno Sri Sulistyani, menegaskan bahwa Coretax merupakan bagian dari transformasi besar sistem perpajakan nasional guna meningkatkan kemudahan layanan, akurasi data, serta transparansi administrasi pajak.
> “Coretax dirancang untuk mengintegrasikan seluruh layanan perpajakan dalam satu sistem yang andal dan modern. Karena itu, kami mengimbau wajib pajak agar tidak menunda aktivasi akun, sehingga saat masa pelaporan SPT Tahunan 2025 tiba, seluruh proses dapat berjalan lancar tanpa kendala,” ujar Retno Sri Sulistyani.
Ia menambahkan, kesiapan wajib pajak menjadi kunci sukses transisi sistem tersebut. DJP, kata Retno, terus melakukan sosialisasi dan pendampingan agar masyarakat semakin familiar dengan Coretax.
Sementara itu, Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Bengkulu–Lampung, Tunas Hariyulianto, mengingatkan bahwa WP yang belum mengaktifkan akun Coretax berpotensi mengalami hambatan dalam pelaporan SPT maupun pelaksanaan kewajiban perpajakan lainnya.
> “Penting bagi wajib pajak untuk melakukan aktivasi sejak sekarang. Dengan begitu, saat Januari nanti melaporkan SPT atau ketika perusahaan membuat bukti potong, data sudah valid dan terhubung dengan sistem DJP,” kata Tunas saat menjadi pembicara pada kegiatan Media Gathering di Lantai V Gedung Kanwil DJP Bengkulu–Lampung, Rabu (17/12/2025).
Menurut Tunas, proses aktivasi akun Coretax dapat dilakukan secara daring tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), sehingga memudahkan wajib pajak dalam mempersiapkan pelaporan pajak tahun depan.
Aktivasi diawali dengan mengakses laman https://coretaxdjp.pajak.go.id. Bagi WP yang telah memiliki akun DJP Online dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah dipadankan dengan NPWP, dapat memilih menu “Lupa Kata Sandi”, memasukkan NIK, lalu melakukan verifikasi melalui email atau nomor gawai. Selanjutnya, WP dapat mengajukan pembuatan kode otorisasi atau sertifikat elektronik melalui menu “Portal Saya”.
Untuk mempercepat proses tersebut, Kanwil DJP Bengkulu–Lampung juga membuka layanan pojok pajak di lobi Gedung Bank Mega dan Transmedia pada 16–17 Desember 2025, pukul 09.30–17.00 WIB. Layanan ini menyediakan pendampingan aktivasi akun Coretax, pemutakhiran data, serta konsultasi ringan tanpa perlu datang ke KPP.
Melalui penerapan Coretax, DJP berharap seluruh wajib pajak siap menghadapi transformasi sistem administrasi perpajakan dan dapat melaporkan SPT Tahunan 2025 secara lebih mudah, cepat, dan aman. (*).






