DUGAAN PEMUFAKATAN JAHAT MUSKORLUB KONI LAMPUNG TIMUR TERBUKA

Ketua DPRD dan Panitia Penjaringan Diduga Intervensi, Kandidat Dicoret Lewat Skenario Rekayasa

LAMPUNG TIMUR — Perhelatan Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Muskorlub) KONI Lampung Timur yang dijadwalkan berlangsung 1–21 Desember 2025 diwarnai dugaan intervensi, rekayasa, dan pemufakatan jahat. Ketua DPRD Lampung Timur, Rida Rotul Aliyah, bersama Panitia Penjaringan Ketua KONI Lampung Timur, dituding terlibat dalam skenario pengguguran calon tertentu demi meloloskan kandidat yang dikehendaki.

Dugaan serius tersebut diungkapkan Purnama Hidayah, salah satu kandidat calon Ketua KONI Lampung Timur. Kepada wartawan, Rabu (17/12/2025), Ipung—sapaan akrabnya—membeberkan kronologi yang dinilainya sarat kejanggalan dan pelanggaran prosedural.

Ipung mengungkapkan, pada 16 Desember 2025 pukul 09.09 WIB, dirinya menerima telepon langsung dari Ketua DPRD Lampung Timur yang mengajaknya bertemu usai menghadiri Musda Golkar. Selanjutnya, sekitar pukul 12.40 WIB, staf Ketua DPRD kembali menghubunginya dan menyampaikan bahwa Rida Rotul Aliyah telah menunggu di ruang Ketua DPRD.

“Di dalam ruangan itu, Ketua DPRD menyampaikan kepada saya bahwa akan ada skenario perpanjangan pendaftaran atau pembukaan pendaftaran ulang, karena orang yang dikehendaki Bupati kemarin terlambat mendaftar,” ungkap Ipung.

Namun, kejanggalan tidak berhenti di situ. Pada pukul 23.02 WIB di hari yang sama, Ipung mengaku menerima informasi pengumuman penetapan calon Ketua KONI Lampung Timur. Dalam pengumuman tersebut, ia dinyatakan gugur, dengan alasan sejumlah cabang olahraga (cabor) menarik dukungan. Panitia menyebut hanya satu calon yang memenuhi syarat minimal tujuh dukungan cabor, yakni Arif Setiawan.

“Ini sangat aneh. Dalam berita acara disebutkan ada empat cabor menarik dukungan dari saya tertanggal 15 Desember 2025, dikirim ke panitia tanpa sepengetahuan saya. Tidak ada konfirmasi dari ketua cabor maupun panitia penjaringan,” tegasnya.

Ipung menilai proses tersebut cacat formil dan kuat dugaan sebagai bagian dari rekayasa sistematis. Menurutnya, surat dukungan cabor yang telah sah diserahkan kepada panitia tidak bisa dicabut sepihak tanpa persetujuan dan pemberitahuan kepada calon penerima dukungan.

“Seharusnya panitia tidak menerima surat penarikan dukungan itu. Dukungan sudah sah diberikan kepada saya dan telah diserahkan ke panitia seleksi. Berkas saya tidak bisa digugurkan secara sepihak,” ujarnya.

Atas dugaan tersebut, Ipung memastikan akan menempuh langkah resmi. Ia berencana melaporkan dugaan pemufakatan jahat, rekayasa, dan ketidaknetralan panitia penjaringan ke KONI Provinsi Lampung.

“Saya juga akan mengirimkan surat somasi kepada ketua-ketua cabor yang menarik dukungan tanpa konfirmasi, serta melaporkan mereka ke organisasi masing-masing di tingkat provinsi,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Ketua DPRD Lampung Timur maupun Panitia Penjaringan Ketua KONI Lampung Timur belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *