BANDAR LAMPUNG — Konflik manajemen PT San Xiong Steel Indonesia berdampak serius terhadap nasib para pekerja. Sebanyak 152 buruh yang sejak April 2025 tidak menerima gaji resmi mengajukan gugatan Perselisihan Hak ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (18/12/2025).
Ratusan buruh tersebut menunjuk Kantor Hukum WFS & Rekan sebagai kuasa hukum untuk memperjuangkan hak mereka yang belum dipenuhi perusahaan. Gugatan diajukan setelah seluruh tahapan penyelesaian di tingkat dinas ketenagakerjaan tidak membuahkan hasil.
Kuasa hukum para penggugat, Arif Hidayatullah, S.H., M.H., menyampaikan bahwa gugatan telah resmi terdaftar dan sidang perdana digelar pada hari yang sama.
“Sebanyak 152 buruh telah memberikan kuasa kepada kami. Kami mengajukan dua gugatan yang telah teregistrasi dengan Nomor 37/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Tjk dan Nomor 38/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Tjk,” ujar Arif, Kamis (18/12/2025).
Arif menjelaskan, sebelumnya proses tripartit telah dilakukan dan Dinas Ketenagakerjaan juga telah mengeluarkan risalah serta anjuran agar perusahaan membayar hak-hak buruh. Namun, hingga berbulan-bulan tidak ada realisasi dari pihak perusahaan.
“Sudah ada perintah membayar dari dinas ketenagakerjaan. Karena perusahaan tidak juga melaksanakan kewajibannya, maka langkah hukum ini terpaksa kami tempuh,” tegas Managing Partner WFS & Rekan tersebut.
Dalam gugatan, pihak buruh menuntut pembayaran gaji yang tertunggak beserta denda keterlambatan sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan.
“Aturannya jelas, pengusaha yang terlambat membayar gaji wajib membayar gaji pokok ditambah denda keterlambatan,” jelas Arif.
Ia mengungkapkan, total kewajiban yang dituntut kepada PT San Xiong Steel Indonesia mencapai lebih dari Rp6 miliar.
“Ada tiga item hak yang kami perjuangkan, yaitu gaji pokok, denda keterlambatan, dan denda suku bunga pemerintah dengan total Rp6.215.429.078,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Serikat Buruh FSPBI-KSN, Yohanes Joko Purwanto, menyampaikan apresiasi kepada Kantor Hukum WFS & Rekan yang telah memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma kepada para buruh.
“Saya mewakili anggota serikat mengucapkan terima kasih kepada WFS & Rekan yang telah memberikan bantuan hukum secara gratis,” ujar Joko.
Ia berharap majelis hakim PHI Tanjungkarang dapat mengabulkan gugatan tersebut demi kepastian dan kesejahteraan para buruh beserta keluarganya.
“Banyak anggota kami yang memiliki keluarga. Tidak menerima gaji selama berbulan-bulan tentu sangat berdampak pada kehidupan mereka. Kami berharap perkara ini segera mendapatkan titik terang,” tutupnya. (*).






