Oleh: Ahmad Naufal A. Caya, S.I.Kom., M.I.Kom., C.PS., C.VDP.
* Alumnus Komunikasi Politik Universitas Paramadina Jakarta
* Dosen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Tulang Bawang
* Direktur Esekutif Pusat Studi Komunikasi Politik dan Kebijakan Publik “SIGER Institute”
Presiden Prabowo untuk kali pertama dalam sejarah pemerintahan republik, telah melantik secara serentak kepala daerah se-Indonesia masa bakti 2025-2030 di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 20 Februari 2025 silam. 961 kepala daerah dengan rincian 33 gubernur dan wakil gubernur; 363 bupati dan 362 wakil bupati; 85 walikota dan wakil walikota. Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menjadi perwakilan kepala daerah beragama Islam saat itu.
Satu tahun kepemimpinan kepala daerah memang bukan waktu yang cukup untuk menyulap sebuah wilayah menjadi utopia, namun menjadi waktu yang lebih dari cukup untuk meletakkan fondasi kepemimpinan. Fase ini menandai berakhirnya honeymoon period (bulan madu) politik. Euforia kemenangan pemilu telah usai, dan kini publik berhak menagih janji: apakah arah pembangunan sudah sesuai janji, ataukah pemerintah daerah (Pemda) hanya berjalan di tempat dengan kemasan seremonial belaka?
Menjelang satu tahun perjalanan ini, kita perlu membedah kinerja pemerintah daerah menggunakan tiga pisau analisis utama: kualitas kebijakan publik, gaya komunikasi politik, dan komitmen pemberantasan korupsi. Ketiganya adalah segitiga yang saling mengikat; jika satu sisi rapuh, maka runtuhlah legitimasi kepemimpinan tersebut.
Kebijakan Publik: Antara Populis dan Strategis
Kritik paling mendasar pada tahun pertama sering kali terletak pada output kebijakan. Thomas R. Dye dalam bukunya Understanding Public Policy mengemukakan bahwa, kebijakan publik adalah apapun yang dipilih pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan. Masalahnya, banyak Pemda terjebak pada kebijakan yang sifatnya populis-instan ketimbang strategis-struktural. Kita sering melihat taman kota diperbaiki, gapura dicat ulang, atau festival seremonial digelar, sementara indeks pembangunan manusia (IPM) stagnan dan infrastruktur dasar di pelosok terabaikan.
Berdasarkan rilis IPM oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada 5 November 2025, IPM Provinsi Lampung mencapai angka 73,98%, angka ini naik 0,85% dibanding 2024. Rilis ini meletakkan Bumi Ruwa Jurai pada peringkat 26 dari 38 provinsi, bahkan lebih rendah dari IPM Nasional sebesar 75,90%. Bagaimana data kabupaten/kota di Lampung? IPM tertinggi dicapai Kota Bandar Lampung 81,26% dan terendah adalah Mesuji 69,40%. Sedangkan, Lampung Selatan tercatat dengan pertumbuhan IPM tertinggi dengan angka 1,32% sepanjang tahun 2025.
Publik harus kritis: Apakah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) benar-benar dialokasikan untuk menyelesaikan public problems, atau hanya untuk memuaskan konstituen politik? William Dunn dalam Public Policy Analysis, mengingatkan pentingnya agenda setting. Jika dalam satu tahun ini agenda prioritas kepala daerah masih belum jelas—berubah-ubah sesuai mood atau tekanan viral di media sosial—maka kita sedang menghadapi krisis perencanaan yang serius. Kebijakan yang tidak berbasis data (evidence-based policy) hanya akan melahirkan pemborosan anggaran.
Persoalan paling fundamental di tahun pertama ini adalah krisis orientasi perencanaan. Publik menyaksikan fenomena bergesernya tata kelola pemerintahan dari basis teknokratis menjadi reaktif-populis. Agenda prioritas daerah tidak lagi dipandu oleh Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), melainkan didikte oleh “suasana hati” pimpinan atau issue yang sedang viral.
Pola itu melahirkan Government by Virality, dimana kebijakan diambil bukan karena urgensi data, melainkan karena ketakutan sentimen negatif warganet. Misalnya, hari ini ada kepala daerah yang sibuk memperbaiki jalan karena diamuk di sosial media, besok sibuk seremonial perbaikan, sementara grand design Pembangunan terabaikan. Bahaya matinya evidence-based policy akan melahirkan budgetary waste.
Pemerintah daerah yang bekerja seperti demikian sejatinya sedang bekerja bak pemadam kebakaran. Mereka beraksi ketika adanya kebakaran, tetapi tidak membangun sistem pencegahan kebakaran. Ini menunjukkan kepemimpinan yang tidak punya visi, hanya punya reaksi.
Komunikasi Politik: Dramaturgi Panggung Depan
Aspek kedua adalah komunikasi politik. Di era digital, kepala daerah dituntut komunikatif. Namun, ada garis tipis antara “transparansi” dan “pencitraan”. Erving Goffman mengenalkan konsep Dramaturgi, yang memisahkan antara front stage (panggung depan) dan back stage (panggung belakang).’
Kritik tajam patut dilayangkan jika satu tahun ini komunikasi politik kepala daerah hanya sibuk memoles front stage. Media sosial pemerintah dipenuhi foto pimpinan yang sedang menunjuk proyek atau bersalaman dengan warga dengan angle sinematik, namun gagap ketika dikonfrontasi dengan kritik warga atau pertanyaan wartawan.
Fenomena ini kerap terlihat pada cara pemerintah merespons isu infrasktruktur dan pertanian. Publik sering melihat konten media sosial kepala daerah yang turun meninjau jalan rusak atau proyek perbaikan. Front stage-nya adalah membangun narasi “Pemimpin yang Peduli”, padahal public sudah cerdas bahwa itu adalah ilusi optik komunikasi. Back stage-nya adalah realitas jalan yang kembali hancur dalam hitungan cepat karena kualitas pengerjaan yang asal jadi dan lemahnya pengawasan tonase kendaraan. Fenomena diatas menunjukkan bahwa komunikasi politik yang dibangun berhenti pada level ‘tontonan’ bukan ‘tuntutan’ kebijakan yang solutif. Setidaknya ada dua isu kuat yang sensitif bagi masyarakat Lampung, yakni isu infrastruktur yang menjadi isu abadi dan isu pertanian sebagai basis ekonomi masyarakat Lampung.
Komunikasi politik yang sehat bukanlah monolog satu arah. Ia harus dialogis. Jika saluran pengaduan warga macet, musrenbang hanya formalitas, dan kritik direspons dengan sikap defensif atau bahkan represif, maka komunikasi politik telah gagal. Jurgen Habermas menyebut pentingnya ruang publik yang bebas dominasi. Pemda harus memastikan komunikasi mereka adalah jembatan aspirasi, bukan tembok pembatas antara penguasa dan rakyat.
Pemberantasan Korupsi: Ujian Integritas
Pilar terakhir, dan yang paling krusial, adalah pemberantasan korupsi. Satu tahun pertama adalah masa rawan bagi terjadinya “balas budi” politik. Ujian terberat di tahun pertama bukanlah soal serapan anggaran, melainkan integritas moral. Di berbagai daerah, tak ketinggalan Lampung, publik dihadapkan pada patologi birokrasi yang seolah sudah membudaya: normalisasi ‘upeti’ dan ‘fee proyek’.
Robert Klitgaard merumuskan korupsi dengan formula: C = M + D – A (Corruption equals Monopoly plus Discretion minus Accountability). Formula itu menemukan relevansi brutalnya monopoli kekuasaan ditambah diskresi yang luas, berjalan nyaris tanpa akuntabilitas yang berarti.
Isu yang paling menyandera pembangunan daerah adalah praktik ijon proyek atau fee di muka. Ini adalah ‘hantu’ di siang bolong—tidak terlihat dalam laporan keuangan, tapi dirasakan dampaknya oleh seluruh rakyat. Ketika kontraktor dipaksa menyetor potongan 10, 20 hingga 30 persen di awal untuk memenangkan tender, maka secara matematis mustahil Masyarakat mendapatkan kualitas infrastruktur yang prima.
Inilah jawaban mengapa jalanan di berbagai darah cepat sekali rusak meski baru diperbaiki. Korupsi bukan sekadar angka yang hilang; ia mewujud dalam aspal yang tipis, beton yang rapuh, dan spesifikasi yang diturunkan (spec down) demi menutupi biaya ‘setoran’ politik tersebut. Selama satu tahun ini, belum terlihat adanya political will yang radikal dari kepala daerah untuk memutus mata rantai ‘haram’ pengadaan barang dan jasa ini.
Selain itu, perlu sorotan terhadap fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Daerah. Selama Inspektorat masih berada di bawah ketiak kekuasaan eksekutif—di mana karir dan jabatan mereka tergantung pada tanda tangan kepala daerah yang diawasinya—maka fungsi pengawasan adalah ilusi.
Satu tahun ini seharusnya menjadi momentum untuk membuktikan bahwa birokrasi bersih bukan utopia. Belum lagi isu mutasi jabatan masih beraroma transaksional di lingkungan pemerintah daerah, bukan didasarkan pada sistem meritokrasi (kompetensi). Praktik jual beli jabatan adalah hulu dari segala kerusakan birokrasi. Jika jabatan diberi berdasarkan besaran ‘mahar’, maka fokus kerjanya bukan melayani rakyat, melainkan mencari cara untuk ‘balik modal’.
Selain itu, transparansi anggaran menjadi mutlak. Sekali lagi, pentingnya Integritas. Jika dalam tahun awal ini saja proyek-proyek strategis dikuasai oleh kelompok-kelompok yang berafiliasi dengan tim sukses tanpa tender yang transparan, maka lonceng bahaya korupsi sedang berbunyi nyaring.
Penutup: Lampu Kuning
Satu tahun adalah waktu yang tepat untuk menyalakan “lampu kuning”. Kritik ini bukan upaya untuk menjatuhkan, melainkan bentuk cinta warga pada daerahnya (check and balances). Pemerintah Daerah harus segera berbenah. Kebijakan harus kembali pada data dan kebutuhan riil, komunikasi harus beralih dari pencitraan menuju dialog substansial. Dan di atas segalanya, integritas anti-korupsi harus ditegakkan tanpa kompromi. Sisa masa jabatan adalah pertaruhan: apakah akan dikenang sebagai pemimpin transformatif, atau sekadar lewat tanpa jejak berarti. Fastabiqul Khairats. Wallahu’alam. (*)






