Polemi​k Tambang Andesit Menguat, Kajian Lingkungan Diminta Dibuka ke Publik

BANDAR LAMPUNG — Polemik aktivitas penambangan batu andesit PT Pandu Mulia di Lampung kembali mengemuka setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengeluarkan rekomendasi lingkungan terkait operasional perusahaan tersebut. Sorotan publik terutama datang dari nelayan dan masyarakat pesisir yang mengeluhkan menurunnya hasil tangkapan ikan di sekitar lokasi proyek.

Pengamat lingkungan sekaligus mantan anggota DPR RI, Endro S. Yahman, menegaskan bahwa dokumen kajian lingkungan bukan sekadar syarat administratif perizinan, melainkan instrumen penting untuk menjamin keberlanjutan usaha sekaligus melindungi lingkungan dan masyarakat sekitar.

“Kajian lingkungan dibuat bukan untuk kelengkapan administratif dan bukan untuk mempersulit izin usaha, tetapi untuk menjamin kontinuitas usaha serta meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif,” ujar Endro, Rabu (1/1/2026).

Menurut Endro, dokumen lingkungan seperti AMDAL, RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan), dan RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan) merupakan dokumen terbuka yang dapat diakses publik. Dengan keterbukaan tersebut, masyarakat sekitar proyek berhak mengetahui potensi dampak yang ditimbulkan dan dapat bersiap mengambil manfaat dari kehadiran proyek.

Endro juga menekankan bahwa aktivitas penambangan batu andesit tersebut terintegrasi dengan pembangunan dan operasional jetty atau pelabuhan khusus, sehingga kajian lingkungan seharusnya telah mencakup dampak pembangunan jetty, operasionalnya, hingga transportasi laut.

“Yang perlu dibuka ke publik adalah, apakah dokumen RKL dan RPL itu sudah dijalankan atau belum, dan apakah laporan pemantauan lingkungannya sudah disampaikan secara berkala,” tegasnya.

Terkait keluhan nelayan mengenai penurunan hasil tangkapan ikan, Endro menilai perlu kajian yang lebih objektif dengan melihat apakah dokumen AMDAL telah mengidentifikasi fishing ground atau daerah tangkapan ikan di sekitar jetty, serta sejauh mana korelasinya dengan aktivitas tambang dan pelabuhan.

“Perusahaan melalui humasnya perlu menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat dan media agar tidak menimbulkan kebingungan,” ujarnya.

Namun demikian, Endro mengingatkan bahwa dari perspektif lingkungan, dampak paling serius dari penambangan batu andesit justru umumnya terjadi di darat, khususnya pada area penambangan yang memotong bukit dan bentang alam dalam skala luas.

“Dampak besar dan penting biasanya justru terjadi di darat, bukan semata-mata di laut,” katanya.

Endro menambahkan, regulasi yang berlaku mengamanatkan audit lingkungan oleh konsultan independen untuk menentukan sumber pencemaran atau kerusakan lingkungan. Hasil audit tersebut dapat menjadi alat bukti dalam pengadilan lingkungan.

“Pengadilan lingkungan yang nantinya memutuskan sumber kerusakan, siapa yang bertanggung jawab, sanksi denda, pidana lingkungan, hingga kemungkinan pencabutan izin usaha,” jelasnya.

Jika hasil audit menunjukkan kerusakan tidak signifikan, Endro mendorong adanya solusi jalan tengah berupa perbaikan teknologi operasional serta pemberian ganti rugi kepada masyarakat terdampak.

“Roadmap ini merupakan jaminan negara dalam membangun kepastian hukum dan iklim usaha yang sehat,” pungkas Endro. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *