KPPU Tegaskan 2025 Tahun Penegakan Hukum Paling Tegas, Denda Hampir Rp700 Miliar

Jakarta — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menutup tahun 2025 dengan catatan penegakan hukum yang paling tegas sejak lembaga itu berdiri. Sepanjang 2025, KPPU menjatuhkan 13 putusan dengan total denda mencapai Rp698,5 miliar, didominasi perkara notifikasi merger dan akuisisi, persekongkolan tender, serta monopolisasi pasar.

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menegaskan bahwa capaian tersebut mencerminkan peran KPPU sebagai garda depan penjaga iklim usaha yang sehat dan kompetitif di tengah dinamika ekonomi nasional dan global.

“Penguatan sumber daya manusia menjadi pilar utama efektivitas penegakan hukum persaingan usaha. Tanpa itu, pengawasan tidak akan optimal menghadapi kompleksitas pasar saat ini,” ujar Fanshurullah Asa dalam siaran pers KPPU, Jumat (2/1).

Ia juga mengingatkan bahwa target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen mustahil tercapai tanpa perbaikan signifikan pada indeks persaingan usaha nasional. Saat ini, indeks tersebut berada di angka 4,95 dan ditargetkan meningkat hingga 6,33.

Sepanjang 2025, putusan KPPU melibatkan 24 pelaku usaha, termasuk delapan perusahaan asing. Denda tertinggi, sebesar Rp449 miliar, dijatuhkan dalam perkara Truk Sany terkait dugaan integrasi vertikal dan penguasaan pasar. Kasus lain yang menyita perhatian publik antara lain persekongkolan tender proyek air bersih di Lombok Utara dengan denda Rp12 miliar, denda Rp202,5 miliar kepada Google, serta Rp15 miliar kepada TikTok Nusantara atas keterlambatan notifikasi akuisisi Tokopedia.

Selain itu, KPPU tengah menangani perkara besar dugaan kartel suku bunga pinjaman daring yang melibatkan 97 platform fintech dengan nilai pasar mencapai Rp1.650 triliun. Sidang perkara ini dipandang sebagai ujian serius kemampuan KPPU merespons disrupsi ekonomi digital.

Penegakan hukum KPPU juga berdampak langsung pada penerimaan negara. Hingga akhir 2025, total piutang denda persaingan usaha tercatat lebih dari Rp1 triliun, dengan sekitar 75 persen atau Rp862 miliar telah disetorkan ke kas negara. Khusus pada 2025, nilai denda yang dibayarkan mencapai Rp55,54 miliar.

Di luar penindakan, KPPU mencatat 115 notifikasi merger dan akuisisi sepanjang 2025 dengan nilai transaksi lebih dari Rp1.093 triliun, terutama di sektor real estat, pertambangan, dan logistik. Akuisisi Tokopedia oleh TikTok Nusantara menjadi salah satu transaksi strategis yang disetujui bersyarat.

KPPU juga aktif dalam advokasi kebijakan dan pengawasan kemitraan UMKM, termasuk memantau harga pangan dan kelangkaan BBM non-subsidi. Menurut Fanshurullah, transparansi data di sektor-sektor terkonsentrasi tinggi menjadi kunci mencegah distorsi pasar.

“Tanpa data lengkap lintas pelaku, risiko distorsi pasar dan antrean konsumen berkepanjangan akan meningkat,” tegasnya.

Menutup tahun 2025, KPPU melantik 394 pegawai sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan meneguhkan transformasi kelembagaan. Fanshurullah berharap revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 segera terwujud untuk memperkuat kewenangan KPPU.

“Dengan fondasi kelembagaan yang semakin solid, KPPU akan konsisten meningkatkan kualitas penegakan hukum agar pasar Indonesia tetap kompetitif, adil, dan efisien,” pungkasnya. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *