Akademisi Ingatkan Legitimasi Publik

Oplus_16908288

Wacana Ubah Sistem Pemilu–Pilkada Menguat

BANDAR LAMPUNG — Wacana perubahan sistem politik nasional, khususnya metode penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada, kembali menguat pasca evaluasi Pemilu 2024. Akademisi Universitas Bandar Lampung (UBL) sekaligus Penggiat Ruang Demokrasi (RuDem), Dr. Wendy Melfa, menilai perubahan sistem politik merupakan keniscayaan untuk menjawab dekadensi politik dan memperkecil jurang antara harapan rakyat dan realitas politik.

Menurut Dr. Wendy, laju politik kontemporer yang dipengaruhi kemajuan teknologi, digitalisasi, demokrasi, dan keterbukaan informasi belum sepenuhnya diimbangi kinerja sistem politik saat ini. Kondisi tersebut memunculkan political gap yang kian terasa di tengah masyarakat.

“Menghilangkan atau setidaknya memperkecil political gap adalah kebutuhan mendesak. Politik harus mampu mendekatkan antara harapan rakyat dengan kenyataan yang dihasilkan melalui proses politik,” ujar Dr. Wendy, Minggu (4/1).

Ia menegaskan, perubahan hanya dapat ditempuh melalui perbaikan regulasi sebagai fondasi sistem politik, dengan memaknai hukum sebagai sarana perubahan sosial (law as a tool of social engineering). Arah itu, kata dia, mulai terlihat dengan masuknya pembahasan UU Pemilu dan UU Pilkada dalam Prolegnas DPR RI 2026.

“Regulasi tidak boleh dipahami sekadar aturan tertulis, tetapi sebagai instrumen untuk menata ulang struktur politik secara terencana, seimbang, dan progresif,” tegasnya.

Terkait pilihan metode Pilkada—langsung atau melalui DPRD—Dr. Wendy menekankan pentingnya proses politik yang inklusif dan partisipatif. Legitimasi publik, menurutnya, tidak bisa ditentukan semata oleh kekuatan suara di parlemen.

“Keputusan politik tidak cukup diukur secara kuantitatif. Yang lebih krusial adalah legitimasi penerimaan publik. Tanpa itu, perubahan regulasi berpotensi memunculkan resistensi,” katanya.

Ia mengingatkan pengalaman perubahan Pilkada menjadi tidak langsung melalui UU Nomor 23 Tahun 2014 yang menuai penolakan luas hingga dibatalkan lewat Perppu Nomor 1 Tahun 2015. Karena itu, narasi dan argumentasi publik dinilai menjadi kunci bila wacana Pilkada melalui DPRD kembali dihadirkan.

“Parpol dan DPR harus mampu meyakinkan publik bahwa tata kelola partai dan pengambilan keputusan politik DPRD dapat dipercaya. Tanpa kepercayaan, legitimasi tidak akan terbentuk,” ujarnya.

Dr. Wendy juga menegaskan bahwa wacana Pilkada melalui DPRD di era reformasi tidak bisa disamakan dengan praktik Orde Baru.

“Sama tidak selalu serupa. Menyamakan Pilkada perwakilan hari ini dengan Orde Baru adalah narasi yang gegabah. Konteks demokrasi kita sudah sangat berbeda,” katanya.

Menurutnya, opsi Pilkada melalui perwakilan—baik menyeluruh maupun asimetris sesuai kondisi daerah—dapat dipertimbangkan sepanjang disertai regulasi kuat, pengawasan ketat, dan pelibatan publik yang sungguh-sungguh.

“Perubahan sistem politik harus diputuskan bersama rakyat melalui ruang public reasoning yang terbuka. Hanya dengan cara itu, arah perbaikan demokrasi dan sistem Pilkada akan memiliki legitimasi kuat,” pungkasnya.

Terpisah, Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung menyatakan dukungan terhadap perubahan sistem pemilihan kepala daerah. KPKAD menilai Pilkada langsung lebih banyak menimbulkan kerugian bagi negara dan daerah, serta membuka ruang suburnya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Koordinator Presidium KPKAD Lampung, Gindha Ansori Wayka, menegaskan pemilihan Bupati dan Wali Kota sebaiknya dilakukan melalui DPRD, sementara Gubernur ditunjuk langsung oleh Presiden.

“Yang jelas, kalau Pilkada langsung itu rugi bandar. Negara dan daerah menghabiskan biaya besar, tetapi setelah duduk di kekuasaan justru KKN menggurita,” kata Gindha.

Menurutnya, Pilkada langsung secara konstitusional telah menyimpang dari semangat demokrasi berlandaskan sila keempat Pancasila, yang berujung pada banyaknya kepala daerah terjerat persoalan hukum.

“Hasilnya bisa kita lihat, siapa pun yang duduk di kekuasaan akhirnya ‘dimakan sumpah’ dan terjerat hukum,” tegasnya.

Gindha menambahkan, penunjukan Gubernur oleh Presiden sejalan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sekaligus memperkuat kendali dan pemerataan pembangunan nasional.

“Jika Gubernur ditunjuk Presiden, maka seluruh Gubernur bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Ini penting agar pembangunan nasional lebih merata dan terkendali,” ujarnya.

Untuk tingkat kabupaten/kota, KPKAD mengusulkan Bupati dan Wali Kota dipilih DPRD sebagai representasi rakyat di daerah. Sejak 2015, KPKAD Lampung konsisten mendorong Indonesia merumuskan sistem demokrasi yang lebih efisien, berkeadilan, dan tidak mahal.

“Kami ingin demokrasi yang sehat, tidak mahal, dan tidak melahirkan pemimpin yang sejak awal terbebani ongkos politik,” pungkas Gindha. (Cah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *