BANDAR LAMPUNG — Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2026 sebesar 5,35 persen atau menjadi Rp3.047.734 menuai beragam respons. Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PKS, Yusnadi, ST, menegaskan kebijakan tersebut harus menjadi instrumen perlindungan pekerja sekaligus tetap menjaga keberlangsungan dunia usaha.
Menurut Yusnadi, kenaikan UMP merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjaga martabat pekerja agar pendapatan yang diterima semakin mendekati kebutuhan hidup layak, terutama di tengah tekanan inflasi dan naiknya harga kebutuhan pokok.
“Sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung, saya memandang kebijakan kenaikan UMP sebagai ikhtiar negara untuk menjaga martabat pekerja, agar penghasilan yang diterima semakin mendekati kebutuhan hidup layak di tengah tekanan inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok,” ujar Yusnadi, Senin (5/1/2026).
Ia menilai, kenaikan UMP membawa harapan baru bagi pekerja karena mampu meningkatkan daya beli masyarakat. Dampak lanjutannya, konsumsi rumah tangga—yang selama ini menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi Lampung—berpotensi semakin bergerak.
“Jika dikelola dengan baik, kebijakan ini dapat menjadi stimulus ekonomi daerah, terutama bagi sektor perdagangan, jasa, dan UMKM,” katanya.
Namun demikian, Yusnadi mengingatkan bahwa kebijakan ini juga memiliki tantangan serius. Bagi sebagian pelaku usaha, khususnya UMKM dan industri padat karya, kenaikan UMP berarti meningkatnya biaya produksi yang berisiko menekan keberlangsungan usaha.
“Kita harus jujur dan realistis. Jika tidak diantisipasi, kenaikan UMP bisa berdampak pada berkurangnya tenaga kerja dan tertundanya investasi baru,” tegasnya.
Karena itu, DPRD Provinsi Lampung mendorong agar kebijakan kenaikan UMP tidak berdiri sendiri. Pemerintah daerah diminta menghadirkan langkah-langkah pendukung yang konkret, mulai dari peningkatan produktivitas tenaga kerja, pelatihan dan sertifikasi keterampilan, hingga insentif bagi pelaku usaha agar mampu beradaptasi tanpa mengorbankan kesempatan kerja.
Yusnadi juga menegaskan komitmennya menjalankan fungsi pengawasan agar implementasi UMP berjalan adil dan proporsional, serta membuka ruang dialog antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
“Prinsipnya jelas: pekerja harus terlindungi, dunia usaha harus tumbuh, dan ekonomi daerah harus tetap bergerak maju,” pungkasnya.
Kenaikan UMP Lampung 2026 diharapkan tidak hanya menjadi angka administratif, tetapi mampu menghadirkan keseimbangan antara keadilan sosial bagi pekerja dan iklim usaha yang sehat demi pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan. (***)






