Lampung Lepas 42 Penyuluh ke Kementan, Perkuat Swasembada Pangan

BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung melepas 42 penyuluh pertanian untuk bertugas di Kementerian Pertanian Republik Indonesia, sebagai bagian dari penguatan program nasional ketahanan dan percepatan swasembada pangan.

Pelepasan digelar di pelataran Kantor Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (KPTPH) Lampung, Selasa (6/6/2026), berdasarkan Surat Nomor 500.3.3.1/3/V.21/2026. Upacara dipimpin langsung Kepala Dinas KPTPH Lampung, Elvira Umihanni.

Elvira menegaskan, penyuluh pertanian memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pembangunan sektor pangan, karena keberhasilan kebijakan tidak hanya ditentukan di tingkat pusat, tetapi juga oleh efektivitas pendampingan di lapangan.

“Penyuluh adalah agen perubahan. Mereka tidak sekadar mendampingi petani, tetapi memastikan kebijakan dan inovasi pertanian benar-benar diterapkan dan berdampak pada peningkatan produksi serta kesejahteraan petani,” ujar Elvira.

Ia menambahkan, sinergi dengan Kementerian Pertanian menjadi krusial agar program unggulan Provinsi Lampung—mulai dari penguatan ketahanan pangan, pengawalan distribusi pupuk cair, hingga penerapan teknologi pertanian—berjalan searah dengan agenda nasional.

“Kami berharap kolaborasi ini tidak berhenti pada penugasan individu, tetapi berkembang menjadi kerja sama kebijakan yang berkelanjutan, sehingga posisi Lampung sebagai lumbung pangan nasional semakin kuat,” katanya.

Sementara itu, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal yang diwakili Staf Ahli Gubernur Bani Ispriyanto menyampaikan apresiasi atas penugasan tersebut. Menurutnya, langkah ini merupakan tindak lanjut instruksi presiden terkait percepatan swasembada pangan nasional.

“Para penyuluh diharapkan mampu menjadi penghubung efektif antara pemerintah pusat dan daerah, sekaligus mendorong peningkatan produksi pertanian di Lampung,” kata Bani.

Ia menilai, sejumlah program unggulan daerah, termasuk penguatan produksi pangan dan pengawalan penggunaan pupuk cair, membutuhkan peran aktif penyuluh agar implementasinya tepat sasaran dan berkelanjutan.

Sebanyak 42 penyuluh yang dilepas terdiri atas aparatur sipil negara (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Mereka akan menjalankan tugas pendampingan serta penguatan program pertanian sesuai arahan Kementerian Pertanian.

Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan akan terus mengawal kinerja para penyuluh sekaligus memperkuat koordinasi lintas level pemerintahan. Langkah ini diharapkan tidak hanya menopang agenda swasembada pangan nasional, tetapi juga memperkokoh sektor pertanian sebagai penopang utama perekonomian daerah. (*).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *