Mesuji-Masih banyaknya pihak perusahan dan lapak singkong(Ubi Kayu) di wilayah Provinsi lampung yang membeli singkong petani di bawa Harga Acuan Pembelian(HAP) yanng ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor:G/745/V.21/HK/2025 tetang Harga Acuan pembelian Ubi Kayu di provinsi Lampung, dan kembali di pertegas oleh Gubernur Lampung melalui Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor:188 tahun 2025 tetang Rafaksi Harga Acuan Pembelian Ubi Kayu di Provinsi Lampung.
Namun Nampaknya Surat Sakti Gubernur Lampung ini tidak lantas membuat Perusahaan dan Lapan Singkong di Bumi Rua Jurai ciut nyali buktinya masih ada perusahaan tapioka yang bermain-main dengan harga singkong yang telah di tetapkan.
“Dua Keputusan Gubernur yaitu,Keputusan Gubernur Nomor 36 tahun 2025 tetang Tata kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu dan Keputusan Gubernur Lampung Nomor:G/745/V.21/HK/2025 tetang Harga Acuan pembelian Ubi Kayu di provinsi Lampung, dan kembali di oeryegas oleh Gubernur Lampung melalui Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor:188 tahun 2025 tetang Rafaksi Harga Acuan Pembelian Ubi Kayu di Provinsi Lampung.pelaksananya belum berjalan,Buktinya masih ada
perusahan yang dengan sengaja pada Tanggal 26 dan 27 Desember masih membeli singkong dengan harga 1350 potongan 25% yang seharusnya 20%.
ada juga perusahaan yang membeli dengan harga 1350 pot 25% menurut nota tetapi uang yang di terima petani sampai denga pot 37%,”terang Hartopo Ketua Perkumpulan petani ubi kayu (PPUKI) Kabupaten Tulang Bawang dan di dampingi beberapa Ketua Daerah lain saat mendatangi Lembaga Konsultasi dan Batuan Hukum Partai Amanat Nasional(LKBH PAN) Lampung, Senin lalu(5/01/2026).
Untuk itu Lanjut Hartopo pihak meminta Bantuan LKBH PAN Lampung melakukan pendampingan secara hukum terkait Pelangaran yang di lakukan oleh Perusahaan atas Keputusan Gubernur Lampung tersebut.
“selain secara Hukum, kami yakin LKBH PAN Lampung mampu melakukan komikasi secara politik terhadap pemerintah Daerah Provinsi Lampung untuk memperjuangankan nasib petani singkong yang menjadi Sapi perah Perusahaan,”harap Hartopo.
Terkait Permintaan tersebut, Sekertaris Wilayah Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional( DPW PAN) Lampung Ahmad Iswan yang di damoingi pangsung ketua LKBH Pan Lampung Handoko berjanji akan melakukan pendampingan hukum kepada masayarat petani singkong melalui organisasi PPUKI,”kita akan melakukan pendamping kepada kawan-kawan petani singkong di Lampung, bahkan akan kita betikan secara cuma-cuma, sehingga kita pastikan kebijakan Gubernur Lampung terkait harga singkong dapat berjalan baik, jika kita temukan penyeleweang di mungkinkan kita akan tempuh jalur hukum, hal ini kita lakukan agar petani singkong Provinsi Lampung tidak di rugikan oleh Perusahaan dan Lapak,”Tegas Handoko.(apr)






