Instruksi DPP Jelas, Musda Bisa Digelar Hingga Juni 2026
BANDARLAMPUNG — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Provinsi Lampung menegaskan tidak ada intervensi maupun tarik-menarik kepentingan elite politik dalam pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kota Bandarlampung.
Sekretaris DPD I Partai Golkar Lampung, Aprozi Alam, menegaskan seluruh proses Musda berjalan sesuai instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar dan mekanisme organisasi yang berlaku.
“Tidak ada intervensi atau tarik-menarik kepentingan elite politik dalam Musda Golkar Kota Bandarlampung. Instruksi DPP jelas, seluruh DPD II kabupaten/kota, termasuk Kota Bandarlampung, wajib melaksanakan Musda untuk memilih ketua dan menyusun kepengurusan baru, dengan batas waktu sampai akhir Juni 2026,” tegas Aprozi Alam, Selasa (13/1/2026).
Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Lampung II Fraksi Partai Golkar itu menjelaskan, untuk teknis pelaksanaan Musda Golkar Bandarlampung, DPD I telah menyerahkan sepenuhnya kepada Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD II Golkar Bandarlampung, Riza Mihardi, yang juga menjabat Ketua Harian DPD Golkar Provinsi Lampung.
“Teknis pelaksanaan Musda sepenuhnya kami serahkan kepada Plt Ketua DPD II Golkar Bandarlampung. Plt juga telah menunjuk Ketua Panitia Musda, Saudara Benny HN Mansyur. Jadi semua sudah kami serahkan kepada Plt Ketua dan panitia,” jelasnya.
Terkait penundaan Musda yang sempat terjadi, Aprozi membenarkan adanya laporan ke DPD Golkar Provinsi Lampung. Namun, hingga kini belum ada laporan lanjutan maupun permohonan resmi dari DPD II Golkar Bandarlampung untuk melanjutkan tahapan Musda.
“Memang benar sempat ada laporan terkait penundaan Musda. Tapi setelah itu, sampai sekarang belum ada laporan atau permohonan lanjutan dari DPD II untuk kembali melanjutkan proses dan tahapan Musda,” ujarnya.
Menanggapi desakan dari 14 Pimpinan Kecamatan (PK) Golkar di Kota Bandarlampung, Aprozi menilai hal tersebut sah dalam demokrasi internal partai. Namun ia menekankan pentingnya menjunjung tinggi prinsip musyawarah mufakat.
“Desakan dari pimpinan kecamatan itu sah-sah saja dalam demokrasi. Tapi kami mendorong Musda Golkar ini mengedepankan musyawarah mufakat. Kalau bisa mufakat, itu lebih baik. Karena musyawarah mufakat juga termasuk bagian berdemokrasi, sepanjang sesuai aturan dan AD/ART partai,” katanya.
Aprozi juga mengingatkan bahwa setiap kader yang ingin maju sebagai calon ketua harus memenuhi syarat sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar.
“Silakan kader yang merasa layak mendaftar sebagai calon ketua. Tapi ingat, harus sesuai AD/ART, minimal mengantongi dukungan 30 persen suara sah Musda Golkar Bandarlampung,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Aprozi Alam meminta seluruh kader Golkar di Kota Bandarlampung tetap solid dan menjaga kekompakan hingga Musda terlaksana.
“Kami minta kader Golkar Bandarlampung tetap solid dan kompak. Provinsi tidak bisa mengintervensi atau mendesak DPD II Golkar kabupaten/kota di seluruh Lampung, termasuk Kota Bandarlampung untuk segera menggelar Musda, karena instruksi DPP jelas, Musda bisa dilaksanakan sampai akhir Juni 2026. Jadi tidak ada Musda yang tidak jelas atau disandera,” pungkasnya.
Sebelumnya, polemik mandeknya Musda Golkar Kota Bandarlampung mencuat ke publik setelah sejumlah pengamat politik dan kader internal menilai stagnasi tersebut berpotensi mengganggu konsolidasi partai hingga ke akar rumput. Desakan percepatan Musda juga datang dari 14 Pimpinan Kecamatan serta organisasi sayap partai yang meminta kepastian jadwal pelaksanaan Musda XI Golkar Bandarlampung. (cah).






