PERMAHI Lampung Apresiasi Kinerja Awal Kapolda Ungkap Narkotika Antar Pulau di Bakauheni

BANDAR LAMPUNG — Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Lampung mengapresiasi kinerja awal Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf beserta jajaran atas keberhasilan mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar antar pulau di Pelabuhan Bakauheni.

Apresiasi tersebut disampaikan Ketua PERMAHI Lampung Tri Rahmadona di Bandar Lampung, Selasa (13/1/2026). Ia menilai pengungkapan kasus narkotika lintas wilayah tersebut menjadi indikator awal keseriusan dan ketegasan Kapolda Lampung yang baru dalam memerangi kejahatan narkotika terorganisir.

“Kami memandang keberhasilan Polda Lampung menggagalkan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar ini sebagai langkah konkret dan progresif dari Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf. Ini menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga Lampung dari ancaman jaringan narkotika antar pulau,” ujar Tri Rahmadona.

Menurutnya, Pelabuhan Bakauheni merupakan titik strategis nasional yang kerap dijadikan jalur distribusi narkotika dari Sumatera menuju Pulau Jawa. Karena itu, penguatan pengawasan serta keberhasilan pengungkapan kasus tersebut patut diapresiasi sebagai bentuk penegakan hukum berbasis pencegahan dan kerja intelijen.

Tri menegaskan, keberhasilan tersebut tidak hanya berdampak pada aspek penindakan hukum, tetapi juga memiliki nilai strategis dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.

“Dari perspektif mahasiswa hukum, ini bukan sekadar penegakan hukum, melainkan bentuk perlindungan negara terhadap masa depan generasi bangsa. Kami berharap pengungkapan ini diikuti dengan pengusutan tuntas hingga ke aktor intelektual dan jaringan utama,” tegasnya.

PERMAHI Lampung mendorong Polda Lampung di bawah kepemimpinan Irjen Pol Helfi Assegaf untuk konsisten, transparan, dan berkelanjutan dalam pemberantasan narkotika, sekaligus membuka ruang pengawasan publik sebagai bagian dari prinsip negara hukum.

“PERMAHI siap menjadi mitra kritis dan konstruktif aparat penegak hukum demi terwujudnya penegakan hukum yang adil, profesional, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” tutup Tri Rahmadona. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *